
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cimanggis, Kota Depok.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka pria berinisial DSW alias Pakde (49) dengan barang bukti puluhan paket siap edar.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Leo Raja Mandala, Aipda Adi Kustiadi, dan Brigadir Ridwan Dwi Gani langsung bergerak melakukan penyergapan saat pelaku berada di pinggir Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Saat disergap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur tersebut.
Sabu Disembunyikan dalam Kaos KakiDari hasil penggeledahan, polisi menemukan modus operandi pelaku yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah tote bag berwarna hijau.Di dalam tas tersebut, ditemukan kotak spion berwarna merah-hitam yang berisi sepotong kaos kaki putih. Saat kaos kaki itu diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening besar berlapis tisu. Di dalamnya terdapat 40 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 29,89 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Samsung yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Ancaman HukumanGuna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Leave a Reply