Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok kembali mengungkap dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA alias I beserta sejumlah obat dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jl. Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 18 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp60.000 yang berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut merupakan uang hasil penjualan obat.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *