News

  • Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai, Jakarta Timur

    Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai, Jakarta Timur

    Jakarta — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Jakarta pada Minggu, 18 Januari 2026, menyebabkan banjir di Jl. Rawa Teratai, Rt. 10/RW 05, Kampung Sawah, Kelurahan Rawa Teratai, Kecamatan Cakung. Banjir ini merendam rumah warga, mengganggu aktivitas, dan menyulitkan akses jalan di sekitar lokasi.

    Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial, Satuan Brimob Polda Metro Jaya segera menerjunkan Tim SAR Batalyon B Pelopor untuk evakuasi dan bantuan kemanusiaan. Personel Brimob membantu warga mengevakuasi diri serta mengamankan dokumen penting dan barang berharga dari rumah yang terendam.

    Evakuasi dilakukan dengan koordinasi pihak kelurahan setempat dan instansi terkait. Tim SAR memberikan perhatian khusus kepada anak-anak, lansia, dan warga dengan kondisi khusus, agar proses evakuasi berjalan aman.

    Selain itu, tim Sar Brimob juga menyiapkan bantuan logistik darurat, termasuk suplai makanan dan kebutuhan pokok bagi warga terdampak. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama proses evakuasi berlangsung.

    Dansatbrimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., menegaskan, “Satuan Brimob Polda Metro Jaya selalu siap membantu masyarakat dalam kondisi darurat. Keselamatan penduduk adalah prioritas utama, dan setiap operasi dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan aman.”

    Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah setempat, dan warga dalam menghadapi bencana.

  • Parkir Liar di Setiabudi Jaksel Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Mengadu ke Layanan 110 Polisi

    Parkir Liar di Setiabudi Jaksel Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Mengadu ke Layanan 110 Polisi

    Jakarta Selatan — Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 langsung ditindaklanjuti, Kali ini aduan soal praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangani cepat oleh Polsek Metro Setiabudi, Kamis (16/1/2025).

    Laporan diterima call center 110 sekitar pukul 14.53 WIB. Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan dan dinilai mengganggu arus lalu lintas.

    Menindaklanjuti laporan dari 110 itu, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton, S.H., M.H., bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta klarifikasi di lapangan.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam. Polisi juga memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. “Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” ujarnya.

  • Parkir Liar di Setiabudi Jaksel Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Mengadu ke Layanan 110 Polisi

    Parkir Liar di Setiabudi Jaksel Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Mengadu ke Layanan 110 Polisi

    Jakarta Selatan — Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 langsung ditindaklanjuti, Kali ini aduan soal praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangani cepat oleh Polsek Metro Setiabudi, Kamis (16/1/2025).

    Laporan diterima call center 110 sekitar pukul 14.53 WIB. Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan dan dinilai mengganggu arus lalu lintas.

    Menindaklanjuti laporan dari 110 itu, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton, S.H., M.H., bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta klarifikasi di lapangan.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam. Polisi juga memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. “Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” ujarnya.

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!