News

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

    Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

    Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

    Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

    Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

    ” Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi

    Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

    “Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

    Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

    “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

    “Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

    Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

  • Mobil Tabrak Kaca Gedung di Kebayoran Baru, Pengemudi dan Pengelola Capai Kesepakatan

    Mobil Tabrak Kaca Gedung di Kebayoran Baru, Pengemudi dan Pengelola Capai Kesepakatan

    Jakarta – Kepolisian mendatangi lokasi sebuah mobil yang menabrak kaca gedung di area parkir LG Treasury Tower, kawasan District 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

    Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil BYD yang dikemudikan seorang laki-laki. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.

    “Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi tetap aman,” kata AKBP Nugrahadi.

    Hasil pengecekan menunjukkan mobil tersebut menabrak bagian kaca gedung hingga pecah. Petugas kemudian mengecek titik benturan, mendokumentasikan kerusakan, dan membuat laporan terkait kejadian tersebut.

    Polisi turut berkoordinasi dengan pengemudi dan pihak pengelola gedung mengenai kerusakan yang ditimbulkan. Kedua pihak selanjutnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

    “Pengemudi dan pihak pengelola gedung telah berkoordinasi serta mencapai kesepakatan terkait penyelesaian kerugian akibat kejadian tersebut,” ujar AKBP Nugrahadi.

    Hingga saat ini, penyebab mobil menabrak kaca gedung tersebut belum diketahui dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

  • Wakapolda Metro Jaya Sematkan Penghargaan Tridharma kepada 25 Pengurus PP Polri

    Wakapolda Metro Jaya Sematkan Penghargaan Tridharma kepada 25 Pengurus PP Polri

    Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyematkan Tanda Penghargaan Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Tanda Penghargaan Tridharma kepada 25 pengurus Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Metro Jaya, Rabu (15/7/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Balai Tetap Setia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tersebut turut dihadiri Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kayanma Polda Metro Jaya, Plt. Dirbinmas Polda Metro Jaya, serta jajaran pengurus PP Polri Daerah Metro Jaya.

    Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Drs. Bambang Hendarso Danuri sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para penerima dalam menjalankan tugas dan pengabdian setelah memasuki masa purnabakti.

    Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Metro Jaya membacakan sambutan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri. Atas nama keluarga besar Polda Metro Jaya, Kapolda menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima penghargaan.

    “Berbagai capaian Polri saat ini merupakan hasil dari fondasi kuat yang telah dibangun selama masa pengabdian para senior. Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Piagam Tridharma merupakan salah satu bentuk penghormatan institusi atas kesetiaan, loyalitas, serta dedikasi yang terus dijaga meskipun telah memasuki masa purnatugas,” ujar Brigjen Pol Dekananto membacakan sambutan Kapolda.

    Kapolda juga menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif perlu terus belajar dari keteladanan, pengalaman, pemikiran, dan kepedulian para senior. Kemitraan antara Polda Metro Jaya dan PP Polri Daerah Metro Jaya diharapkan semakin memperkuat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

    “Semoga penghargaan ini menjadi penguat dan penambah semangat dalam menjalani masa purnabakti, tetap aktif berkarya, serta terus menjadi teladan bagi generasi penerus. Semoga Polri semakin dipercaya, dicintai masyarakat, dan semakin kuat mengemban amanah dengan ditopang doa, teladan, serta restu para senior,” lanjutnya.

    Ketua PP Polri Daerah Metro Jaya Irjen Pol (Purn) Drs. Mudji Waluyo mengatakan, pemberian penghargaan menjadi bukti bahwa organisasi tidak pernah melupakan jasa dan pengabdian para anggotanya. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghormati sejarah perjuangan para pendahulu.

    Menurut Irjen Pol (Purn) Mudji, purnawirawan Polri harus tetap menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjaga persatuan, memberikan kontribusi sosial, serta memelihara nama baik institusi Polri. Ia menegaskan bahwa semangat pengabdian tidak berakhir saat seseorang memasuki masa pensiun.

    “Sekali Bhayangkara, tetap Bhayangkara bukan sekadar slogan, melainkan janji kehidupan. Seragam memang telah dilepaskan, pangkat dan jabatan telah ditinggalkan, tetapi semangat menjaga bangsa tidak pernah pensiun. Yang pensiun hanyalah administrasi kedinasan, sedangkan jiwa pengabdian tidak pernah pensiun,” kata Irjen Pol (Purn) Mudji.

    Sementara itu, Koordinator Dewan Penasihat PP Polri Daerah Metro Jaya Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo mengatakan, pemberian penghargaan bertujuan menghormati dedikasi anggota, membangun budaya apresiasi, serta memotivasi para purnawirawan agar tetap aktif berkarya.

    “Penghargaan ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas dan rasa memiliki terhadap PP Polri, sehingga para purnawirawan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan institusi,” ujar Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo.

  • Brimob Polda Metro Jaya Respon Cepat Laporan Masyarakat, Balap Liar di Jakarta Timur Berhasil Dibubarkan

    Brimob Polda Metro Jaya Respon Cepat Laporan Masyarakat, Balap Liar di Jakarta Timur Berhasil Dibubarkan

    Jakarta – Aksi balap liar yang sempat menutup akses kendaraan di Jalan Pemuda, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, berhasil dibubarkan Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur dan Tim Perintis Polda Metro Jaya, Rabu (15/7) dini hari. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110. Respons cepat aparat membuat aktivitas yang meresahkan warga itu dapat dihentikan sebelum memicu kecelakaan maupun gangguan keamanan yang lebih luas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, Brimob akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas berkembang menjadi gangguan yang lebih besar. “Balap liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional agar situasi tetap aman serta aktivitas warga tidak terganggu,” ujarnya.

    Sebelum menerima laporan tersebut, patroli gabungan telah menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah Jakarta Timur. Saat informasi mengenai balap liar diterima, personel langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda tengah menguasai badan jalan untuk dijadikan arena balapan. Melihat kedatangan petugas, para pelaku berusaha membubarkan diri. Berkat kesigapan personel, enam sepeda motor berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Keberhasilan patroli gabungan ini menjadi bukti bahwa sinergi Brimob dan jajaran kewilayahan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Kehadiran personel di lapangan pada jam-jam rawan turut memberikan rasa aman bagi warga serta menjaga kelancaran arus lalu lintas yang sempat terganggu akibat aksi balap liar tersebut.

    Polri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aksi balap liar, tawuran, maupun bentuk gangguan kamtibmas lainnya. Partisipasi aktif masyarakat yang didukung respons cepat aparat menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Jakarta Timur.

  • Di Tengah Perawatan Intensif, Polri Hadir Menguatkan Keluarga Korban Kekerasan Anak

    Di Tengah Perawatan Intensif, Polri Hadir Menguatkan Keluarga Korban Kekerasan Anak

    Jakarta Utara – Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K., bersama Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyanih, S.H., mengunjungi anak korban kekerasan yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2026).

    Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan korban sekaligus menunjukkan kepedulian dan pendampingan Polri terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tarumajaya dan Kasi Humas turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Adi Putra, S.Tr.K., PS Kanit Propam BRIPKA Ahmad Rohadi, serta Banit Reskrim BRIGPOL Yudhistira dan BRIGPOL Karnadi Wijaya.

    Berdasarkan hasil pemantauan di rumah sakit, anak korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Korban dilaporkan masih belum sadarkan diri setelah menjalani tindakan operasi pada bagian kepala dan terus berada dalam pengawasan intensif tim medis RSUD Koja.

    Perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Sementara itu, tersangka yang merupakan ibu tiri korban telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian dan kepedulian jajaran Polres Metro Bekasi terhadap kondisi korban. Kepolisian juga memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

    Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindakan yang membahayakan keselamatan anak.

  • Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

    Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.

    Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.

    “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

    Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Pada keberangkatan pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada keberangkatan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

    Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

    Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.

    “Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.

  • Kapolres Metro Depok Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Karyawan Hotel Bumi Wiyata, Polwan Bagikan Air Mineral kepada Massa Aksi

    Kapolres Metro Depok Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Karyawan Hotel Bumi Wiyata, Polwan Bagikan Air Mineral kepada Massa Aksi

    Depok – Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Abdul Waras, S.I.K., M.H. memimpin langsung pengamanan dan pelayanan aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan Hotel Bumi Wiyata di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (14/7/2026). Kehadiran jajaran Polres Metro Depok bertujuan memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

    Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhamad Soleh. Dalam penyampaiannya, bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan para pekerja atas penundaan pemenuhan hak-hak mereka yang telah berlangsung cukup lama. Hingga memasuki pertengahan Juli 2026, para karyawan tercatat belum menerima upah selama tujuh bulan, sehingga mereka berharap adanya penyelesaian yang adil melalui dialog antara seluruh pihak terkait.

    Selama pelaksanaan pengamanan, personel Polres Metro Depok mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas serta menjaga situasi tetap kondusif, aksi simpatik juga ditunjukkan oleh jajaran Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Depok yang membagikan air mineral kepada para peserta unjuk rasa. Langkah tersebut menjadi wujud pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus bentuk kepedulian terhadap peserta aksi yang menyampaikan aspirasinya secara damai. Berkat sinergi antara aparat keamanan, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban umum. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pengamanan yang profesional, humanis, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sembari menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  • JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

    JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

    Jakarta – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tertabrak truk bermuatan alat berat.

    Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga proses penanganan selesai. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik yang terdampak evakuasi.

    “Kami melaksanakan pengaturan dan rekayasa lalu lintas untuk mendukung proses evakuasi serta penanganan JPO Tendean,” ujar Kompol Mujiyanto.

    Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, arus kendaraan dari Jalan Suryo dan Jalan Wijaya menuju simpang E31 dialihkan melalui kawasan SCBD. Pengalihan dilakukan untuk mencegah kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

    Sementara itu, kendaraan dari arah E31 menuju E32 diarahkan bergerak lurus ke arah Buncit dan Jalan Gatot Subroto. Petugas lalu lintas disiagakan di lapangan untuk membantu mengarahkan para pengendara.

    Kompol Mujiyanto mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif selama proses penanganan berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan terus dilakukan hingga proses evakuasi selesai dan arus kendaraan kembali normal.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

    Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

    Jakarta –Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP. Tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah melakukan aksinya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Iman Imanuddin, Selasa (14/7/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

    “Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan. “Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” kata Kombes Budi.