News

  • Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya Serahkan Referensi Hukum Terbaru kepada 17 Taruna Akpol: Perkuat Profesionalisme Generasi Mendatang

    Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya Serahkan Referensi Hukum Terbaru kepada 17 Taruna Akpol: Perkuat Profesionalisme Generasi Mendatang

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan penguatan literasi hukum terhadap para calon perwira Polri. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi, secara simbolis menyerahkan tiga buku referensi hukum fundamental kepada 17 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalankan praktik lapangan di lingkungan Polda Metro Jaya.

    Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Krimum Polda Metro Jaya pada Jumat (15/05/2026). Tiga kitab undang-undang yang diberikan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Buku Penyesuaian Pidana yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk pembekalan strategis agar para Taruna Akpol memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika hukum pidana di Indonesia. Sebagai generasi penerus institusi, para Taruna diwajibkan menguasai hukum acara (prosedural) maupun asas-asas hukum yang dianut, guna memastikan setiap tindakan kepolisian di masa depan senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penguasaan regulasi terbaru merupakan kunci utama dalam mewujudkan personel Polri yang profesional. Menurutnya, pembaruan hukum nasional menuntut setiap anggota Polri untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum.

    “Kegiatan ini adalah komitmen institusi dalam menyiapkan perwira yang literat terhadap hukum. Penguasaan terhadap UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2025, dan UU No. 1 Tahun 2026 adalah pondasi bagi Taruna agar saat bertugas nanti, mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan profesionalisme secara nyata di lapangan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (15/05/2026).

    Melalui pemberian referensi ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif di kalangan calon perwira bahwa penegakan hukum bukan sekadar rutinitas, melainkan proses yang harus didasari pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Diskusi mendalam mengenai pasal-pasal penyesuaian juga turut mewarnai rangkaian kegiatan di Gedung Krimum tersebut.

    Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung setiap upaya penguatan kapasitas personel kepolisian. Partisipasi masyarakat dalam mentaati norma hukum yang berlaku sangat membantu terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Teruslah menjadi mitra Polri dalam menjaga ketertiban umum demi keamanan bersama.

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis

  • Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon

    Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon

    Pegunungan Bintang – Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan patroli gabungan dengan pendekatan humanis di Kampung Modusit, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kamis (14/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada patroli dialogis, pelayanan kesehatan, serta pembagian pakaian kepada masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian aparat terhadap warga di wilayah pedalaman.

    Kegiatan yang dipimpin IPTU Budi Utomo selaku Dansektor Pegunungan Bintang itu melibatkan 15 personel gabungan yang bergerak bersama menuju Kampung Modusit untuk menyapa dan menjalin kedekatan dengan masyarakat. Kehadiran aparat di tengah warga menjadi wujud nyata komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz dalam membangun hubungan yang harmonis dan penuh kekeluargaan dengan masyarakat Papua.

    Setibanya di lokasi, personel gabungan melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi masyarakat secara langsung guna membangun komunikasi yang baik dan mempererat silaturahmi. Dalam kegiatan tersebut, aparat juga memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang membutuhkan serta membagikan pakaian kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dan kepedulian sosial.

    Kehadiran aparat disambut positif oleh masyarakat setempat. Suasana penuh keakraban terlihat saat personel berinteraksi dengan warga, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas secara humanis. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    Selain melaksanakan kegiatan sosial, personel gabungan juga melakukan pemantauan situasi keamanan di wilayah Distrik Serambakon guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Hingga patroli berakhir, personel tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

    Dari hasil patroli dan pemantauan yang dilakukan, situasi kamtibmas di wilayah Kota Oksibil dan Distrik Serambakon terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan normal serta tidak ditemukan adanya gangguan menonjol yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

    Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pendekatan humanis akan terus menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas di Papua. Menurutnya, kehadiran aparat di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga membangun kedekatan emosional serta memberikan rasa aman bagi warga.

    “Melalui patroli dialogis dan kegiatan sosial seperti pelayanan kesehatan maupun pembagian bantuan kepada masyarakat, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran aparat juga sebagai sahabat dan mitra masyarakat dalam menjaga kedamaian di Papua,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa patroli dialogis dan kegiatan sosial merupakan langkah strategis dalam memperkuat komunikasi antara aparat dengan masyarakat di wilayah Papua Pegunungan.

    “Pendekatan humanis melalui patroli dialogis menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran aparat sebagai pelindung sekaligus mitra dalam menjaga kedamaian di Papua,” ungkap Kombes Pol. Adarma Sinaga.

    Melalui kegiatan tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua, sekaligus hadir membantu masyarakat melalui pelayanan sosial dan kegiatan kemasyarakatan secara langsung di lapangan.

  • Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

    Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

    Jakarta – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti mengintip seorang wanita berinisial NH (22) di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis, (14/5/2026).

    Ia mengatakan korban ini menangis saat melapor ke Polsek dan mengaku diintip oleh seorang pria saat mandi.

    Saat dilakukan pengecekan, diketahui hanya ada korban dan pelaku di tempat kamar mandi umum tersebut.

    “Akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan,” kata dia.

    Ipda Fauzi menjelaskan berdasarkan keterangan korban, saat korban tengah mandi di dalam kamar mandi umum.
    Sekitar 30 menit kemudian, saat korban melihat ke atas tiba-tiba kaget melihat kepala pelaku sedang mengintip dan merekam dirinya saat mandi dengan HP.

    Korban yang kaget langsung berteriak histeris dan minta tolong. Kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, ia melihat pelaku juga sedang keluar dari pintu kamar mandi lainnya.

    Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut.

    Petugas mengamankan barang bukti ponsel pelaku, pakaian dan ember yang digunakan untuk memanjat.

    Fauzi mengatakan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan belum berkeluarga.

    Ditempat terpisah Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar ada kejadian gangguan Kamtibmas agar menghubungi call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 1 X 24 jam, setiap laporan pengaduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti dengan respon cepat.

    “Pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” katanya.

  • Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang

    Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang

    Kepulauan Seribu – Polres Kepulauan Seribu bersama Polsek jajaran menggelar pengamanan dermaga di sejumlah pulau wisata dan pulau penduduk dalam rangka kegiatan rutin Strong Point, Jumat (15/05/2026). Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya wisatawan serta warga yang melakukan perjalanan menggunakan kapal pada pagi hari.

    Personel ditempatkan di titik-titik strategis dermaga keberangkatan dan kedatangan kapal untuk melakukan pengawasan, pengaturan arus penumpang, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Pengamanan ini juga bertujuan mengantisipasi kepadatan penumpang selama momentum libur panjang yang diprediksi mengalami peningkatan jumlah wisatawan menuju Kepulauan Seribu.

    Selain melakukan pengamanan, petugas turut membantu proses naik turun penumpang agar berjalan tertib dan aman. Kehadiran personel Polri di dermaga mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jasa transportasi laut.

    Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra menjelaskan bahwa pengamanan dermaga diperkuat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan wisatawan selama libur panjang.

    “Pengamanan kami tingkatkan pada sejumlah dermaga di pulau wisata maupun pulau penduduk untuk memastikan aktivitas keberangkatan kapal dan kunjungan wisata berjalan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran personel di lapangan juga untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar AKBP Argadija Putra.

    Polres Kepulauan Seribu memastikan kegiatan Strong Point akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pelayanan dan upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kepulauan Seribu, khususnya pada momentum meningkatnya aktivitas masyarakat dan wisatawan.

  • Brimob Metro Jaya Amankan 4 Remaja dan Miras Saat Patroli Malam di Pamulang

    Brimob Metro Jaya Amankan 4 Remaja dan Miras Saat Patroli Malam di Pamulang

    Tangerang – Empat remaja diamankan Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2026) dini hari. Mereka diamankan setelah petugas menemukan adanya indikasi potensi aksi tawuran saat para remaja tersebut nongkrong di pinggir jalan pada jam rawan malam.

    Peristiwa itu bermula ketika personel Brimob melakukan patroli rayonisasi di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Tangerang Selatan. Saat melintas di Jalan Terminal Pondok Cabe sekitar pukul 02.43 WIB, petugas mendapati tiga pemuda dan satu pemudi sedang berkumpul di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman di lokasi.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras, tiga unit handphone dan dua unit sepeda motor. Keempat remaja tersebut selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Pamulang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan patroli malam terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi tawuran dan kriminalitas jalanan yang kerap terjadi pada waktu dini hari. Menurutnya, patroli rutin juga menjadi bentuk kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat.

    “Kegiatan patroli dilakukan secara rutin pada jam-jam rawan untuk mencegah tawuran, balap liar dan tindak kriminal lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman,” Ujarnya

    Polisi mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

  • Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Beri Kesan Positif bagi Pemohon Surat Kehilangan

    Jakarta — Kesan positif terhadap pelayanan SPKT Polda Metro Jaya disampaikan oleh Abdurrozi saat mengurus surat kehilangan STNK pada Rabu (13/5/2026). Ia menilai pelayanan yang diterima berjalan baik dan membantu proses pengurusan administrasi kehilangan.

    Abdurrozi menilai pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan membantu masyarakat dalam proses pengurusan administrasi. “Perkenalkan saya Abdul Rozi. Di sini saya mengurus surat kehilangan STNK. Untuk pelayanan di Polda menurut saya terbaik. Terima kasih,” ujarnya.

    Menurutnya, pelayanan yang cepat dan responsif membuat proses pengurusan berjalan lancar serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke SPKT.

    Kepala Siaga SPKT Polda Metro Jaya, Kompol Endah, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan yang humanis, cepat, dan profesional. “SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian harus mampu memberikan rasa nyaman dan kemudahan kepada masyarakat dalam setiap pelayanan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang optimal dan terpercaya.

    Melalui pelayanan yang optimal tersebut, SPKT Polda Metro Jaya diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • Datang ke Loket SKCK Satu Atap, Warga Apresiasi Pelayanan Polda Metro Jaya

    Jakarta — Pengalaman baik dirasakan Aldiansyah saat mengurus SKCK melalui aplikasi Polri dan melanjutkan proses pelayanan di Loket SKCK Satu Atap Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026). Ia menilai proses pembuatan SKCK berjalan cukup cepat dan pelayanan petugas berlangsung baik.

    “Saya Aldiansyah ingin memberi penilaian terhadap pelayanan pembuatan SKCK Polda Metro Jaya. Saya membuat SKCK melalui aplikasi Polri, prosesnya cukup cepat dan pelayanannya cukup baik. Saya datang langsung ke sini dan dilayani dengan baik. Terima kasih,” ujarnya.

    Kasiyanmin Ditintelkam Polda Metro Jaya, AKP Wahyu Safaro Sahron, mengatakan pelayanan SKCK Satu Atap terus diarahkan agar semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

    “Pelayanan SKCK kami optimalkan dengan dukungan aplikasi Polri, sehingga masyarakat dapat melakukan proses awal secara daring dan datang ke loket untuk tahapan verifikasi serta penyelesaian,” ujarnya.

    Ia menambahkan, apresiasi masyarakat menjadi motivasi bagi petugas untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis.

  • POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGAMANKAN 4 WNA DAN 1 WNI TERKAIT NARKOTIKA JENIS ETOMIDATE JARINGAN INTERNASIONAL

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 4 Subdit 3 kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Etomidate dengan mengamankan 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial G.Y. (40), L.Y. (38), L.Z.(40), Y.J. (43) dan seroang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial A. (47) dalam operasi yang dilakukan didua lokasi yang berbeda

    Pengungkapan tersebut bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.05 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran apartemen. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan lalu didapati 14 Pcs Cartridge vape yang mengandung Narkotika golongan II jenis Etomidate serta 2 unit telepon genggam.

    Selanjutnya pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan dua pria berinisial LY (38) dan LZ (40) dijalan simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik warna kuning serta 4 unit telepon genggam.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. kemudian polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan diapartemen tersebut hingga menemukan tambahan 2 bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial Y.J. (43)

    Dari ke – 5 orang terduga pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan 37 Cartridge vape yang mengandung Narkotika golongan II Jenis Etomidate dan 6 unit telepon genggam.

    Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga mengatakan “Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Etomidate dengan jumlah barang bukti 37 Cartidge Etomidate dengan 2 TKP, yang pertama apartemen Grenn Bay, Pluit, dengan jumlah barang bukti 14 Cartridge Etomidate, TKP kedua diwilayah Apartemen Tokyo Riverside dengan jumlah barang bukti 23 Cartridge Etomidate. Pelaku yang kami amankan berjumlah 5 orang, satu diantaranya Warga Negara Indonesia dengan Inisial A. (47). kemudian empat berikutnya merupakan Warga Negara China dengan Inisial G.Y. (40), L.Y. (38), L.Z.(40), Y.J. (43). dalam hal ini Kejahatan sperti ini merupakan Kejahatan “Transnasional Crime” yang harus kita Antisipasi bersama, maka dari itu bagi warga masyarakat yang menemukan informasi terkait adanya kejahatan yang berkaitan dengan Etomidate tersebut silahkan meaporkan ke kami agar kami tindaklanjuti”.

    Saat ini ke – 5 terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

  • Kurang dari 24 Jam, Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Viral Penghalang Ambulans

    Depok – Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial (M) yang viral di media sosial setelah terlibat perselisihan dengan sebuah ambulans di wilayah Kota Depok. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah video kejadian tersebut beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.

    Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim AKP Erwin Marciano Siahaan bersama tim opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas pelaku. Berkat respons cepat jajaran kepolisian, pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Metro Depok melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa tindakan yang menghambat kendaraan prioritas, khususnya ambulans yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan, tidak dapat dibenarkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Saat ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait ketertiban dan keselamatan pengguna jalan serta menghalangi kendaraan prioritas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan menghormati kendaraan darurat demi keselamatan bersama. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat, Polres Metro Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Depok.