News

  • Polri Bersama Gekrafs Lakukan MoU, Komitmen Lindungi Karya dan Dorong Potensi Ekraf

    Polri Bersama Gekrafs Lakukan MoU, Komitmen Lindungi Karya dan Dorong Potensi Ekraf

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam puncak peringatan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (HEKRAFNAS) 2026 di Sampoerna Strategic Building, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

    Kerja sama ini menjadi salah satu agenda strategis dalam puncak HEKRAFNAS 2026 yang mengusung semangat Rekacipta, kolaborasi, dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional. Kolaborasi GEKRAFS dan Polri diharapkan dapat membuka ruang sinergi antarlembaga dalam mendukung perkembangan industri kreatif Indonesia.

    Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku ekonomi kreatif yang dinilai memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan bangsa. Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk mendukung dan menjaga perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

    “Saya sangat berbahagia bisa hadir di tengah orang-orang hebat, orang-orang kreatif yang bisa membawa Indonesia semakin luar biasa. Saya senang karena kalau banyak orang kreatif, Indonesia aman,” ujar Suyudi dalam sambutannya.

    Ia menegaskan bahwa Polri siap mengambil peran dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif, termasuk melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Menurutnya, kreativitas dan inovasi merupakan modal penting untuk membangun Indonesia menjadi bangsa yang semakin maju dan berdaya saing.

    “Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin meyakinkan bahwa Polri berada di depan untuk menjaga ekonomi kreatif,” tegasnya.

    Suyudi juga meyakini bahwa kreativitas dan inovasi yang dimiliki masyarakat dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun masa depan Indonesia. Dengan dukungan terhadap orang-orang kreatif, ia optimistis Indonesia mampu tumbuh menjadi bangsa yang kuat dan bermartabat.

    “Karena memang ketika Indonesia diemban oleh orang-orang yang kreatif, penuh dengan inovasi, saya yakin bangsa ini menjadi bangsa yang hebat, kuat, bermartabat,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP GEKRAFS sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengatakan bahwa penguatan ekonomi kreatif membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    “Presiden Prabowo sangat komitmen dengan ekonomi kreatif, bahkan di Asta Cita dua kali beliau menyebutkan ekonomi kreatif. Tentunya perhatian beliau luar biasa dan ini tentunya menjadi semangat kita bersama. Masih banyak lagi yang kita perjuangkan,” kata Kawendra.

    Penandatanganan MoU dengan Polri merupakan bagian dari rangkaian agenda puncak HEKRAFNAS 2026. Dalam kegiatan yang sama, GEKRAFS juga menandatangani nota kesepahaman dengan KJRI Pakistan dan Kementerian Hukum RI, serta meluncurkan maskot GEKRAFS Krafa Krafi dan EKRAF Awards.

    Melalui semangat Rekacipta, Polri dan GEKRAFS diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk melindungi karya, mengembangkan potensi pelaku ekonomi kreatif, serta mendorong ekonomi kreatif menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia.

  • Polisi Bersama Masyarakat, Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan 1.000 Paket Sembako di Kampung Ambon

    Polisi Bersama Masyarakat, Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan 1.000 Paket Sembako di Kampung Ambon

    JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar bakti kesehatan dan menyiapkan 1.000 paket sembako bagi warga Kampung Ambon, Kompleks Permata, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan yang dihadiri Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto ini merupakan bagian dari program Polisi Bersama Masyarakat, sekaligus bentuk kepedulian kepolisian terhadap warga setelah serangkaian penindakan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    Pelayanan kesehatan meliputi pengobatan umum dan khitan massal. Sebanyak 10 tenaga medis dilibatkan dengan sasaran 100 penerima layanan kesehatan. Bantuan sosial berupa 1.000 paket sembako juga disiapkan bagi masyarakat RW 07 dan sekitarnya.

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan sosial di Kampung Ambon, yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan rawan peredaran narkoba dan telah menjadi sasaran penindakan intensif kepolisian. Setelah langkah penegakan hukum dilakukan, Polda Metro Jaya melanjutkan pendekatan melalui pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pendampingan warga untuk mendukung pemulihan lingkungan.

    Kapolda Metro Jaya menegaskan, penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan langkah menyeluruh yang menyentuh kondisi sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat agar persoalan serupa tidak terus berulang.

    “Kawasan ini menjadi studi kasus bagaimana penanganan permasalahan tidak hanya dilakukan pada tataran permukaan atau bersifat simptomatis, tetapi juga secara fundamental hingga menyentuh akar persoalannya,” kata Kapolda.

    Kapolda juga meminta jajarannya terus mendampingi masyarakat, mendengarkan kebutuhan warga, serta memastikan berbagai kegiatan memberikan manfaat nyata. “Kita harus memastikan apakah program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, kegiatan bakti kesehatan dan bantuan sosial merupakan wujud kepedulian Kepolisian terhadap masyarakat yang terus dilakukan seiring dengan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

    “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Jakarta, kami ingin kehadiran polisi tidak hanya dirasakan dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian dan pendampingan yang nyata. Kami mengajak seluruh warga bersama-sama menjaga lingkungan agar Kampung Ambon semakin aman, sehat, dan nyaman bagi keluarga serta anak-anak kita,” tuturnya.

  • Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN, Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan

    Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN, Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan

    JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., memimpin kegiatan penanaman pohon di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, Jumat (23/10/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Green Policing guna menjaga kelestarian lingkungan, memperluas penghijauan, serta menumbuhkan kepedulian terhadap alam.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., serta Ka SPN Jambi Kombes Pol. Dili Yanto, S.I.K., S.H., M.H.

    Penanaman pohon tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian institusi Polri terhadap lingkungan hidup sekaligus mendukung program prioritas 100 hari Kapolri. Melalui kegiatan ini, Polda Jambi berupaya menciptakan lingkungan yang hijau, bersih, asri, dan berkelanjutan.

    Selain melaksanakan penanaman pohon, Kapolda Jambi bersama para pejabat utama Polda Jambi juga memberikan arahan kepada 46 siswa SPN Jambi di Aula Sultha Taha sekitar pukul 09.05 WIB. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan kepada calon anggota Polri agar memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

    Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa program Green Policing merupakan wujud komitmen Polri untuk tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    “Penanaman pohon ini merupakan bentuk kepedulian Polda Jambi terhadap kelestarian lingkungan sekaligus langkah nyata untuk mendukung program Green Policing. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama, sehingga lingkungan tetap hijau, bersih, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

    Ia menambahkan, kepedulian terhadap lingkungan perlu ditanamkan sejak dini, termasuk kepada para siswa SPN Jambi yang nantinya akan menjadi anggota Polri dan bertugas melayani masyarakat.

    “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh personel Polri, khususnya para calon anggota Polri, dapat menjadi teladan dalam menjaga kebersihan, merawat lingkungan, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melestarikan alam. Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi bagi keberlangsungan lingkungan hidup,” tambahnya.

    Polda Jambi berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Polri yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

  • Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

    Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

    LAMPUNG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta dengan nomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

    Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale yang berada di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan seorang penumpang berinisial AW.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

    Dari hasil penghitungan, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal sebesar Rp980 juta.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

    Atas pekerjaan tersebut, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang tersebut ke lokasi tujuan.

    Petugas selanjutnya mengamankan AW beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

    Selain uang yang diduga palsu, polisi turut menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

    Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang disangkakan.

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, baik pihak yang berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.

    Setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.

    “Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

    “Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

    Yuni juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

  • Polres Metro Depok Amankan Pengedar Obat Keras, Puluhan Pil Disita

    DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA alias J beserta sejumlah obat dan uang tunai.

    Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jl. Raya Parung-Ciputat No. 17, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

    Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk obat keras dan psikotropika, yaitu 8 butir Dolgesik Tramadol, 25 butir Calmlet Alprazolam, 26 butir Atarax Alprazolam, 20 butir Alprazolam, serta 9 butir Riklona.

    Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp120.000 yang berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan.

    Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo. Pasal 138 atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

    DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok kembali mengungkap dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA alias I beserta sejumlah obat dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jl. Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

    Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 18 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

    Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp60.000 yang berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut merupakan uang hasil penjualan obat.

    Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

  • Polres Metro Depok Ungkap Peredaran 70 Butir Tramadol

    DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S beserta barang bukti 70 butir obat Tramadol.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Jl. Raya KSU No. 1, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

    Anggota Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat tertutup lainnya.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 70 butir obat Tramadol. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek POCO warna hitam yang selanjutnya dijadikan barang bukti.

    Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Sabu, 50,57 Gram Diamankan

    DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HY alias A beserta barang bukti sabu dengan total berat brutto 50,57 gram.

    Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jl. Cagar Alam, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

    Petugas Satresnarkoba Polres Metro Depok melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta tempat tertutup lainnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa paket sabu dengan berat brutto masing-masing 25,24 gram, 0,86 gram, 5,94 gram, 4,63 gram, 10,24 gram, 2,38 gram, dan 1,28 gram, dengan total keseluruhan 50,57 gram.

    Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu tas selempang warna biru-cokelat, satu dompet motif batik, satu timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon genggam OPPO A16 warna silver.

    Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Polres Metro Depok Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Alternatif Cibubur, 29 Gram Narkoba Disita

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cimanggis, Kota Depok.

    Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka pria berinisial DSW alias Pakde (49) dengan barang bukti puluhan paket siap edar.

    Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Leo Raja Mandala, Aipda Adi Kustiadi, dan Brigadir Ridwan Dwi Gani langsung bergerak melakukan penyergapan saat pelaku berada di pinggir Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

    Saat disergap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur tersebut.

    Sabu Disembunyikan dalam Kaos KakiDari hasil penggeledahan, polisi menemukan modus operandi pelaku yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah tote bag berwarna hijau.Di dalam tas tersebut, ditemukan kotak spion berwarna merah-hitam yang berisi sepotong kaos kaki putih. Saat kaos kaki itu diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening besar berlapis tisu. Di dalamnya terdapat 40 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 29,89 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Samsung yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

    Ancaman HukumanGuna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

  • Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

    Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

    JAKARTA — Polri terus memperkuat pelayanan dan kesiapsiagaan bagi masyarakat menyusul aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hingga Kamis, 3 September 2026 pukul 08.00 WIB, Gunung Sinabung masih berstatus Level III atau Siaga.

    Meski intensitas asap kawah mengalami penurunan, Polri bersama Pemerintah Kabupaten Karo, TNI, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait tetap meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi perkembangan situasi.

    Berdasarkan data Polda Sumatera Utara, asap kawah Gunung Sinabung terpantau berwarna putih hingga kelabu dengan ketinggian 50 hingga 300 meter di atas puncak kawah.

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penurunan intensitas asap tidak menjadi alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Polri bersama seluruh unsur terkait terus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan.

    “Meskipun intensitas asap kawah menurun, status Gunung Sinabung masih Level III atau Siaga. Karena itu, Polri bersama Pemkab Karo dan TNI tetap memperkuat kesiapsiagaan. Masyarakat kami minta tetap tenang, tetapi waspada, mengikuti setiap arahan petugas, dan tidak memasuki zona yang dinyatakan berbahaya,” ujar Trunoyudo dalam Keterangannya di Jakarta (3/9).

    Hingga pagi ini, sebanyak 374 warga Desa Kuta Tengah masih berada di lokasi pengungsian Jambur Desa Suka Tepu. Polri bersama Pemkab Karo dan TNI terus memastikan keamanan serta kebutuhan dasar masyarakat selama berada di pengungsian.

    Bantuan dari Kapolda Sumut juga telah disalurkan kepada warga terdampak berupa selimut, makanan ringan, minuman, dan snack anak.

    Selain memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Polri juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak terdampak. Satbinmas Polres Karo melaksanakan trauma healing bagi anak-anak di lokasi pengungsian.

    “Pelayanan kepada masyarakat tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik, tetapi juga kondisi psikologis. Anak-anak menjadi perhatian kami agar tetap merasa aman dan mendapatkan pendampingan selama berada di pengungsian,” kata Trunoyudo.

    Dalam penanganan situasi tersebut, sebanyak 202 personel gabungan dari Ditsamapta, Brimobda Polda Sumut, dan Polres Karo masih disiagakan di sejumlah titik pantau dan lokasi posko pengungsian.

    Personel melakukan pemantauan aktivitas Gunung Sinabung, pelayanan masyarakat, serta siap mendukung proses evakuasi apabila terjadi peningkatan situasi. Polri juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemkab Karo, TNI, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait untuk memastikan setiap perkembangan dapat segera direspons secara cepat dan terkoordinasi.

    Di samping memberikan pelayanan kepada masyarakat di pengungsian, personel Polri juga melakukan penanganan terhadap dampak abu vulkanik. Personel Brimob Polda Sumut bersama personel BKO membantu melakukan penyiraman ruas jalan terdampak abu vulkanik menggunakan kendaraan Armoured Water Cannon (AWC).

    Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak abu vulkanik serta menjaga keamanan dan kenyamanan aktivitas masyarakat. Dukungan pelayanan kesehatan, dapur lapangan, logistik, serta sarana operasional juga telah disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat selama proses penanganan.

    “Personel tetap berada di lapangan dan siap bergerak apabila terjadi perubahan situasi. Prioritas kami adalah memastikan masyarakat aman, kebutuhan pengungsi terpenuhi, dan setiap potensi risiko dapat diantisipasi sedini mungkin,” jelas Trunoyudo.

    Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti setiap imbauan dan arahan personel Polri bersama tim gabungan di lapangan. Masyarakat juga diminta tidak memasuki zona yang dinyatakan berbahaya.

    Bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik, Polri mengimbau agar menggunakan masker dan selalu mengikuti informasi resmi dari PVMBG, pemerintah daerah, serta petugas di lapangan.

    “Kami meminta masyarakat tetap tenang, jangan panik, tetapi jangan lengah. Ikuti arahan personel Polri dan tim gabungan di lapangan. Apabila ada perintah evakuasi, segera ikuti dan jangan menunda,” tegas Trunoyudo.

    Polri bersama Pemkab Karo, TNI, PVMBG, BPBD, dan seluruh unsur terkait akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Sinabung serta menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan kondisi di lapangan dan rekomendasi resmi.

    Hingga Kamis, 3 September 2026 pukul 08.00 WIB, tidak terdapat korban jiwa akibat aktivitas Gunung Sinabung.