News

  • Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar di Galangan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

    Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar di Galangan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

    Jakarta Utara – Sebuah kapal KN SAR Ramawijaya mengalami kebakaran saat berada di Galangan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan kepulan asap tebal dari bagian kapal dan memicu respons cepat petugas pemadam kebakaran.

    Berdasarkan informasi yang diterima Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya, sumber api diduga berasal dari kamar anak buah kapal (ABK) yang berada di lambung kiri kapal.

    Hasil interogasi sementara terhadap sejumlah pekerja di lokasi menyebutkan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pekerja bernama Eko yang sedang melakukan pekerjaan penyambungan plat kapal (replating) melihat percikan api dari area kamar ABK. Temuan tersebut segera diberitahukan kepada pekerja lainnya untuk dilakukan upaya pemadaman awal.

    Dugaan sementara, percikan api berasal dari aktivitas penyambungan plat kapal yang dilakukan di sekitar kamar ABK. Di dalam ruangan tersebut juga terdapat sejumlah peralatan kerja, seperti mesin las dan gerinda. Para pekerja diketahui melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Proskuneo.

    Sementara itu, mandor pekerjaan, Feri, mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang mengirim material berupa plat kapal ke kawasan Tanjung Priok. Menurut keterangannya, aktivitas perbaikan kapal berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

    Proses pemadaman melibatkan 15 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan ke lokasi hingga api berhasil dikendalikan. Hingga saat ini, jumlah korban jiwa maupun nilai kerugian material masih dalam proses pendataan.

    Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, S.E., S.I.K., mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan awal dengan mengamankan lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

    “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Tim telah mengamankan TKP, memeriksa para saksi, dan akan berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polda Metro Jaya guna melakukan olah TKP secara menyeluruh. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga proses penyelidikan selesai,” ujar AKBP Ardhie Demastyo.

    Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan mendalami prosedur pekerjaan perbaikan kapal yang tengah berlangsung sebelum kebakaran terjadi, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

    “Seluruh fakta dan keterangan saksi akan kami dalami untuk mengetahui penyebab kebakaran secara objektif. Apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini, penanganan perkara masih dilakukan oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya. Polisi masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

  • Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Sepatu di Sejumlah Kos Jaksel

    Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Sepatu di Sejumlah Kos Jaksel

    Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap seorang pria berinisial HM (50) yang diduga berulang kali mencuri sepatu di sejumlah rumah kos di Jakarta Selatan. HM diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksinya.

    Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan terduga pelaku di Jalan Antena II, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

    “Kasus ini cukup meresahkan karena pelaku yang sama diduga sudah tiga kali melakukan pencurian. Saat akan melakukan aksi berikutnya, warga sudah mulai mengenali setelah informasi dan foto pelaku disebarkan,” kata Nugrahadi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

    HM kemudian diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut sehari-hari bekerja serabutan dan lebih sering menjadi juru parkir di kawasan Pasar Kebayoran.

    Polisi menyebut HM beraksi dengan berjalan kaki menyusuri gang dan mengamati kondisi rumah kos. Setelah melihat pagar terbuka dan situasi sepi, ia diduga masuk dengan berpura-pura sebagai penghuni atau pemilik kos.

    “Setelah masuk, pelaku membawa tas dan mengambil sejumlah sepatu yang berada di lokasi,” ujar Nugrahadi. Polisi juga menduga beberapa lokasi yang menjadi sasaran merupakan rumah kos perempuan.

    Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora mengatakan sepatu hasil pencurian diduga dijual secara acak kepada pedagang barang bekas di sekitar Kebayoran Baru.

    Menurut Andre, sepatu tersebut dijual tanpa kotak secara borongan dengan nilai sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, bergantung pada jumlah dan kondisi barang.

    HM kini ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan pagar dan akses tempat tinggal terkunci, serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

  • Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

    Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

    Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan perkara yang tengah disidangkan tetap dapat dilanjutkan meski majelis hakim mengabulkan keberatan pihak terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

    Pernyataan tersebut disampaikan Rivai seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, putusan sela tersebut merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan yang dinilai tidak jelas atau mengandung kekaburan.

    “Kami menghargai putusan yang telah dibacakan karena putusan tersebut merupakan bagian dari koreksi serta mekanisme pengawasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rivai.

    Ia menjelaskan, hal yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam susunan dakwaan subsider. Menurut majelis, penerapan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dakwaan.

    “Kalau dicermati, persoalannya lebih kepada penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.

    Rivai menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. Jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki susunan dan penerapan pasal dalam surat dakwaan, kemudian kembali mengajukannya ke persidangan.

    “Sidang masih bisa dilanjutkan karena yang diperintahkan hanya memperbaiki konstruksi dakwaan. Pihak kejaksaan tinggal melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang digunakan,” katanya.

    Menurut Rivai, jaksa dapat mengkaji kembali ketentuan yang akan digunakan, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru. Ketentuan yang dipilih nantinya harus mempertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa serta diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan ambiguitas.

    Ia menilai koreksi dari majelis hakim merupakan hal yang positif karena dilakukan pada tahap awal persidangan. Dengan demikian, persoalan terkait konstruksi dakwaan dapat diselesaikan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara.

    “Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah kemudian menjadi persoalan, lebih baik dikoreksi pada tahap awal. Jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan agar nantinya lebih jelas saat memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

    Rivai juga menyampaikan Joko Widodo sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk hadir apabila persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, rencana tersebut harus menunggu perbaikan surat dakwaan dan penjadwalan kembali oleh pengadilan.

    “Pak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir dan telah mempersiapkan waktu. Namun, karena putusan sela menyatakan dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu, kehadirannya akan menunggu persidangan berikutnya,” kata Rivai.

    Terkait waktu pengajuan kembali surat dakwaan, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, tetapi tetap membutuhkan kajian dan pembahasan internal kejaksaan.

    “Kami tidak berbicara mengenai menang atau kalah. Penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini kami hormati, tinggal diikuti, dakwaan diperbaiki, kemudian diajukan kembali ke persidangan,” pungkasnya.

  • Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

    Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kompolnas dengan sejumlah lembaga terkait di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

    Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia yang memiliki kompleksitas dan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.

    “Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

    Ia menjelaskan, kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antarkementerian dan lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan secara lebih terpadu, termasuk dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

    Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

    Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan korban.

    “Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.

    Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menambahkan, sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.

    “Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.

    Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang luas dan kompleks sehingga tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga saja.

    “Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.

    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret hingga ke tingkat daerah.

    “MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.

    Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan pertukaran data serta informasi, sekaligus mendorong implementasi kolaborasi hingga ke tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

  • Laporan 110 Direspons Cepat, Polisi Bantu Warga Tak Sadarkan Diri di Tangerang

    Laporan 110 Direspons Cepat, Polisi Bantu Warga Tak Sadarkan Diri di Tangerang

    Kota Tangerang – Polsek Tangerang merespons cepat laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait seorang warga yang ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi rumah kos di Perumahan Taman Permata Mulia, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Selasa (21/7/2026).

    Laporan diterima sekitar pukul 18.35 WIB dari seorang warga bernama Pascal. Ia menghubungi layanan 110 setelah menemukan rekannya dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi tempat kos.

    Sebelumnya, pelapor merasa khawatir karena rekannya tersebut tidak dapat dihubungi sejak pagi. Pelapor kemudian mendatangi tempat kos dan segera meminta bantuan kepolisian setelah mengetahui kondisi rekannya.

    Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Polsek Tangerang yang dipimpin Ipda Juhenda langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan pertolongan.

    Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Cikokol untuk memeriksa kondisi warga tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan penyebab korban kehilangan kesadaran.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi tindak pidana maupun kondisi medis yang membahayakan. Warga tersebut diduga mengalami kelelahan setelah melakukan perjalanan dari Bogor hingga sempat kehilangan kesadaran.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kesigapan personel yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110.

    “Setiap laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan kami respons secepat mungkin. Kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, baik dalam penanganan tindak pidana maupun situasi darurat yang membutuhkan pertolongan segera,” kata Jauhari.

    Ia mengimbau masyarakat tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan, tindak pidana, kecelakaan, ataupun situasi darurat lain yang memerlukan bantuan kepolisian.

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

    Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
    “Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

    Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
    Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

    Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
    “Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

    Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
    “Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

    Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
    “Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
    Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
    “Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

    Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
    Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
    “Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny Yulianto.

    Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

  • Tiga Kapal Terbakar di Dermaga Kaliadem Muara Angke, Polisi Amankan Lokasi

    Tiga Kapal Terbakar di Dermaga Kaliadem Muara Angke, Polisi Amankan Lokasi

    Jakarta – Tiga unit kapal terbakar di Dermaga Baru Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026). Polisi bersama petugas pemadam kebakaran langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

    Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan RT 006/022 Dermaga Baru Kaliadem, dekat lokasi mangrove Pelabuhan Muara Angke. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, laporan awal kebakaran diterima dari warga bernama Daeng Baharudin yang merupakan penjaga kapal.

    “Setelah menerima laporan dari warga, personel Polsubsektor bersama piket buser Muara Angke langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, terdapat tiga kapal yang sudah dalam kondisi terbakar,” ujar AKBP Aris.

    Adapun kapal yang terdampak kebakaran yakni KM Bahtera Makmur, KM Tatap Jaya, dan satu kapal lainnya yang identitasnya masih dalam pendataan.

    AKBP Aris menyampaikan, sebanyak 12 unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Proses pemadaman juga dibantu satu unit alat berat untuk mempercepat penanganan di area dermaga.

    “Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi kebakaran dan mengimbau warga agar menjauhi area kejadian demi keselamatan serta kelancaran proses pemadaman,” katanya.

    Selain membantu pengamanan, petugas juga melakukan identifikasi awal lokasi kebakaran serta mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak di sekitar lokasi.

    Hingga laporan sementara dibuat, petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan karena masih ditemukan titik api kecil di lokasi. Asal api dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan diperoleh,” ucap AKBP Aris.

  • Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

    Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

    Jakarta – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

    Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).

    Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

    “Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

    Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.

    Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

    “Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

    Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

    “Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Kombes Abrianto.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

  • 775 Siswa Bintara Polri Kemampuan SPKT Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Metro Jaya

    775 Siswa Bintara Polri Kemampuan SPKT Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Metro Jaya

    Bogor – Sebanyak 775 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Kemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026 resmi memulai pendidikan di SPN Polda Metro Jaya, Cigombong, Bogor. Upacara pembukaan dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono sebagai inspektur upacara, Senin (20/7/2026).

    Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Metro Jaya. Para siswa yang berasal dari 34 Polda di seluruh Indonesia akan menjalani pendidikan selama lima bulan.

    Dalam kesempatan itu, Wakapolda membacakan amanat Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Disebutkan, Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 secara nasional diikuti 4.799 peserta didik, terdiri atas 4.090 siswa di 31 SPN Polda dan 709 siswi yang menjalani pendidikan di Sepolwan Polri.

    Kalemdiklat Polri mengingatkan para peserta didik bahwa lima bulan ke depan merupakan masa pembentukan karakter untuk bertransformasi dari masyarakat sipil menjadi insan Bhayangkara.

    “Lima bulan ke depan akan menjadi masa yang tidak ringan. Saudara akan berproses dari masyarakat sipil menjadi insan Bhayangkara melalui jadwal pendidikan yang padat, latihan yang melelahkan, tuntutan disiplin yang keras, serta berbagai ujian fisik, mental, dan pengetahuan kepolisian,” demikian amanat yang dibacakan Wakapolda.

    Para peserta didik juga diminta segera menyesuaikan diri dengan kehidupan di lembaga pendidikan, menaati seluruh peraturan, menghormati pendidik dan pengasuh, serta membangun soliditas dan semangat kebersamaan.

    Selain itu, mereka diingatkan untuk meninggalkan sikap individualistis, tidak mudah menyerah, serta menjadikan setiap tantangan sebagai proses membangun ketangguhan.

    “Jangan hanya berusaha menjadi peserta didik yang sekadar lulus, tetapi jadilah lulusan yang benar-benar siap melayani masyarakat dan dapat diandalkan oleh organisasi,” lanjut amanat tersebut.

    Kalemdiklat Polri juga menitipkan penyelenggaraan pendidikan kepada seluruh Kapolda, kepala SPN, tenaga pendidik, instruktur, dan pengasuh agar dilaksanakan secara profesional dengan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), yang berorientasi pada pencapaian kompetensi lulusan.

    Dalam amanatnya, Kalemdiklat menegaskan agar seluruh proses pendidikan bebas dari praktik kekerasan maupun perundungan.

    “Hindari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan martabat. Pendidikan yang keras tidak harus kasar, latihan yang berat tidak boleh menghilangkan martabat. Ketegasan harus membentuk karakter, bukan menumbuhkan dendam,” tegasnya.

    Kalemdiklat juga meminta para pendidik menjadi teladan bagi peserta didik, baik dalam sikap, ucapan, disiplin, maupun integritas. Menurutnya, peserta didik tidak hanya belajar dari materi yang diajarkan, tetapi juga dari perilaku para pendidik yang mereka lihat setiap hari.

    Melalui pendidikan selama lima bulan tersebut, diharapkan lahir Bintara Polri Kemampuan SPKT yang profesional, berintegritas, humanis, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai semangat Polri Presisi.

  • Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

    Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

    Jakarta – Tim penyidikan Polri menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti elektronik dan nonelektronik terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kegiatan tersebut menjadi tahap terakhir dari rangkaian penyerahan yang dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (11/7/2026).

    “Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir,” kata Anang.

    Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito menegaskan, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah penyerahan tersangka dan barang bukti diselesaikan.

    “Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Brigjen Boro Windu.

    Brigjen Boro Windu selanjutnya meminta seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

    “Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang serta berat dan kadar emas. Barang bukti tersebut meliputi uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.

    “Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat keseluruhan 74.014,59 gram juga dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Kombes Budi.

    Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service. Uang senilai SGD 16.068.804 juga dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemeriksaan laboratorium turut dilakukan terhadap sejumlah valuta asing lainnya.

    “Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Kombes Budi.