News

  • Pastikan Proses Hukum Transparan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dampingi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print

    Pastikan Proses Hukum Transparan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dampingi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print

    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

    “Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

    Kombes Imam menjelaskan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan serta menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum.

    Menurut ia, supervisi dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

    “Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” katanya.

    Kombes Imam menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan, serta tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.

    Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Imam menyebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

  • Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

    Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

    Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berjalan sesuai prosedur hukum.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

    “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

    Kombes Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan.

    Menurut ia, kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan terkait hilangnya barang di percetakan yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

    “Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” tegasnya.

    Lebih lanjut Kombes Budi juga menyebut motif perkara masih didalami penyidik. Ia menegaskan keterangan awal para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan, melainkan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

    “Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Budi.

    Kebidhumas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat dan media ikut mengawal proses penanganan perkara secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

    Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

    “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Budi.

  • Nikolas AP: Satgas Operasi Damai Cartenz Berperan Penting Menjaga Papua Tetap Aman dan Damai

    Nikolas AP: Satgas Operasi Damai Cartenz Berperan Penting Menjaga Papua Tetap Aman dan Damai

    Jayapura – Tokoh masyarakat Papua, Nikolas AP, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Tanah Papua.

    Menurut Nikolas, langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya Papua yang damai.

    “Saya mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat. Upaya tersebut sangat penting untuk mewujudkan Papua yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Nikolas (26/6).

    Selain penegakan hukum, Nikolas juga memberikan apresiasi terhadap berbagai program kemanusiaan yang secara konsisten dilaksanakan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di berbagai wilayah Papua. Menurutnya, kegiatan seperti bakti sosial, pelayanan kesehatan, hingga dukungan di bidang pendidikan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih memiliki keterbatasan akses layanan.

    Ia menilai pendekatan humanis yang dilakukan aparat keamanan telah mempererat hubungan antara masyarakat dan negara serta membangun kepercayaan publik sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan Papua.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih atas berbagai kegiatan sosial, pelayanan kesehatan, dan dukungan pendidikan yang telah diberikan kepada masyarakat Papua. Program-program tersebut sangat membantu dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.

    Nikolas berharap berbagai program kemanusiaan tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan kampung-kampung terpencil di Papua.

    Menurutnya, pemerataan pelayanan sosial dan kemanusiaan akan semakin memperkuat rasa kebersamaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan optimisme bagi masa depan Papua yang lebih baik.

    Di akhir keterangannya, Nikolas turut mendoakan agar seluruh personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan serta melayani masyarakat.

    “Semoga seluruh personel Satgas Operasi Damai Cartenz selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas demi menjaga keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat Papua,” tuturnya.

    Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, tetapi juga terus mengedepankan pendekatan humanis melalui berbagai kegiatan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera.

  • Brimob Metro Jaya Raih Juara Nasional di Kejuaraan Perbakin 2026

    Brimob Metro Jaya Raih Juara Nasional di Kejuaraan Perbakin 2026

    Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya pada ajang Kejuaraan Nasional Berburu Online dan Menembak Multi Event Pengprov Perbakin 2026 yang digelar di Lapangan Tembak Jusman Puger, Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. Bripda Muhammad Wildan Diliyanto berhasil meraih Juara 1 Overall Divisi PCC Optic Non IPSC, sementara Bripda Heriza Ramdhani menempati Juara 3 Overall pada kategori yang sama dari total 21 peserta.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari disiplin, latihan yang konsisten, serta semangat personel dalam meningkatkan kemampuan profesional di bidang menembak. Menurutnya, prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus mengembangkan kompetensi sekaligus menjaga nama baik institusi melalui pencapaian yang positif.

    Keberhasilan personel Batalyon C Pelopor tersebut menunjukkan bahwa kemampuan yang dimiliki anggota Brimob tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas operasional di lapangan, tetapi juga mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional. Prestasi ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional dan berdaya saing.

    Kejuaraan yang berlangsung pada Jumat (26/6) itu diikuti para atlet menembak dari berbagai daerah dengan mempertandingkan sejumlah kategori, baik IPSC maupun Non IPSC. Pada kategori Tembak Reaksi Non IPSC Divisi PCC Optic, dua personel Batalyon C Pelopor berhasil naik podium dan mengharumkan nama Brimob Polda Metro Jaya.

    Brimob Polda Metro Jaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas personel melalui pembinaan kemampuan dan prestasi di berbagai bidang. Prestasi yang diraih diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus mengembangkan kemampuan, menjunjung tinggi sportivitas, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

  • Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut

    Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut

    Jakarta – Personel Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang diduga mabuk saat patroli gabungan bersama Polres Metro Jakarta Utara. Pengendara tersebut terjaring razia di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Minggu (28/6) malam.

    Saat diperiksa, pengendara diketahui tidak mengenakan helm, tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, serta mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas kemudian membawa pengendara beserta sepeda motornya ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli gabungan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga aksi tawuran.

    “Patroli rutin terus kami tingkatkan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Kombes Henik, Senin (29/6/2026).

    Usai patroli gabungan, personel Brimob melanjutkan patroli mandiri di sejumlah titik di wilayah Koja dan Semper Timur. Hingga patroli berakhir, situasi wilayah terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan gangguan kamtibmas.

    Kombes Henik juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

    “Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah kecelakaan maupun gangguan keamanan di jalan,” ujarnya.

    Kombes Henik mengajak masyarakat segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan tindak kriminal, aksi tawuran, balap liar, maupun situasi yang membutuhkan kehadiran polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.

  • Respons Cepat Polisi, Anak Terpisah dari Orang Tua di Thamrin Kembali ke Pelukan Keluarga

    Respons Cepat Polisi, Anak Terpisah dari Orang Tua di Thamrin Kembali ke Pelukan Keluarga

    Jakarta – Seorang anak laki-laki berinisial HK, usia 8 tahun, yang sempat terpisah dari orang tuanya di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, berhasil dipertemukan kembali dengan keluarganya.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore (28/6/2026). HK ditemukan seorang diri di sekitar jalan samping Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas keamanan setempat kemudian membawa anak tersebut ke Polsubsektor Thamrin untuk mendapatkan bantuan.

    Selanjutnya, HK diantar ke Polsek Metro Menteng untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, anak tersebut mengaku sebelumnya naik bus bersama orang tuanya, namun kemudian terpisah di perjalanan.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas langsung memastikan anak tersebut dalam kondisi aman saat berada di kantor polisi.

    “Alhamdulillah, anak tersebut sudah berhasil dipertemukan kembali dengan orang tuanya. Saat berada di Polsek Metro Menteng, petugas memastikan anak dalam kondisi aman dan sehat,” ujar Reynold.

    Reynold juga mengapresiasi petugas keamanan yang cepat membawa anak tersebut ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, kepedulian masyarakat sangat membantu dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang publik.

    “Kami mengapresiasi petugas keamanan yang sigap membawa anak tersebut ke Polsubsektor Thamrin. Ini bentuk kepedulian bersama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” katanya.

    Tidak lama setelah dilakukan pendataan, ibu HK datang ke Polsek Metro Menteng. Setelah dilakukan pencocokan identitas, polisi menyerahkan kembali anak tersebut kepada ibunya dalam kondisi sehat.

    Ibu HK menyampaikan rasa syukur karena anaknya ditemukan dalam keadaan sehat. Ia juga berterima kasih kepada Polsek Metro Menteng, Polsubsektor Thamrin, serta petugas keamanan yang telah membantu menjaga dan mempertemukan kembali anaknya dengan keluarga.

    Kapolres mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak saat berada di tempat umum, pusat keramaian, halte, maupun saat menggunakan transportasi umum.

    “Apabila menemukan anak yang terpisah dari keluarga, segera laporkan kepada petugas kepolisian atau petugas keamanan terdekat agar dapat ditangani dengan cepat dan aman,” tambahnya.

    Berkat respons cepat petugas keamanan dan kepolisian, HK dapat kembali ke pelukan keluarganya dalam keadaan selama

  • Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita

    Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap 3.809 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

    Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

    “Pengungkapan jaringan narkoba dalam skala besar ini menjadi bukti ketegasan hukum sekaligus penyelamatan bagi jutaan jiwa masyarakat,” ujar Kombes David.

    Kombes David mengatakan, dari ribuan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengamankan 5.196 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 19 tersangka berperan sebagai produsen, 1.914 tersangka sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.

    Terhadap para pengguna, polisi melakukan penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pecandu atau pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

    Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 4.739 orang merupakan laki-laki dan 457 orang perempuan. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 tersangka anak-anak serta 39 tersangka warga negara asing dari 15 negara.

    Selain mengamankan ribuan tersangka, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dengan total mencapai 17,45 ton. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Barang bukti yang disita antara lain obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir, prekursor karisoprodol 2,587 ton, pil karisoprodol atau pil koplo 314.000 butir, ganja 355,69 kilogram, serta sabu 197,50 kilogram.

    Polisi juga menyita etomidate cartridge, serbuk etomidate, serbuk ekstasi, ekstasi, ketamin, tembakau sintetis, happy water, cairan bibit sintetis, cairan THC, happy five, kokain, serta cairan MDMB Pinaca.

    Kombes David menyebut, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang mengancam jutaan masyarakat. “Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan kurang lebih 15 juta jiwa masyarakat dari jerat narkoba,” katanya.

    Polda Metro Jaya juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya home industry atau clandestine lab narkotika jenis etomidate di tiga lokasi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti berupa etomidate cartridge, serbuk etomidate, dan cairan etomidate.

    Kombes David menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi.

    “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi,” ujarnya.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

    Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online, pornografi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU, serta perjudian darat berkedok permainan.

    Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak berbagai bentuk perjudian, baik yang dilakukan melalui sistem elektronik maupun secara langsung dengan modus permainan.

    “Dalam periode Januari sampai Juni 2026, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tersangka perorangan dan korporasi,” ujar Iman.

    Dalam perkara perjudian online melalui aplikasi digital berbasis live streaming, penyidik mengungkap dugaan tindak pidana perjudian yang berkaitan dengan pornografi dan TPPU. Perkara ini diduga melibatkan jaringan warga negara asing, perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perusahaan cangkang.

    Iman menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana atau follow the money. Penyidik kemudian melakukan penangkapan di sejumlah wilayah, antara lain Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, dan Jakarta Utara.

    “Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk membuka rekening penampung dana deposit perjudian,” katanya.

    Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 9 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi. Dari hasil penyidikan, perputaran dana dalam jaringan tersebut mencapai Rp 559.848.693.338,02.

    Selain itu, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai senilai Rp14.962.046.478. Barang bukti lain yang diamankan antara lain 33 akta korporasi dan 28 barang bukti elektronik.

    Selain perjudian online, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik perjudian darat berkedok permainan di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

    Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan perjudian yang dikamuflasekan sebagai permainan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan tangkap tangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

    Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 3 penyelenggara atau pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.

    “Modusnya, pemain melakukan deposit uang untuk ditukar menjadi voucher. Voucher kemudian digunakan pada mesin permainan. Apabila menang, poin dapat ditukarkan kembali menjadi voucher dan selanjutnya ditukar dengan uang atau emas,” jelas Iman.

    Dari pengungkapan perjudian berkedok permainan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1.312.918.170, emas 21,95 gram, tiga brankas, voucher, berbagai perlengkapan judi, serta 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan untuk perjudian.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.

    Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang, serta pasal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian dan kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan digital.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari operator di lapangan, pengendali jaringan, hingga korporasi yang terbukti memberikan sarana terhadap tindak pidana,” tegasnya.

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun darat. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik perjudian, penyalahgunaan rekening, maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi keuangan digital.

  • Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

    Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

    “Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6).

    Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.

    “Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Irjen Pol. Nunung.

    Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

    Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

    “Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

    “Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

    Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.

    Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

    Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

    Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.

    “Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelasnya.

    Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

    Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

    “Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

    Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

  • Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

    Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

    Jakarta – Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing, yang merupakan subjek pencarian atas dugaan keterlibatan dalam jaringan online scam internasional. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.

    Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

    “Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, maka memiliki kepentingan nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan hukum,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Ia menambahkan bahwa dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, sinergi Polri bersama berbagai stakeholder menjadi bagian penting dalam menangani kejahatan internasional.

    “Dalam kancah internasional ini, sebagai wujud negara yang berdaulat, Polri dan beberapa stakeholder menunjukkan bahwasanya pendekatan hukum sangat perlu dalam keniscayaan perkembangan modernisasi dan digitalisasi,” tambahnya.

    Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing, yang merupakan salah satu buronan most wanted NCB Interpol Beijing dan diduga sebagai pemain besar dalam jaringan online scam yang beroperasi di salah satu compound terbesar di Kamboja.

    Menurut Brigjen Pol. Untung, permintaan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing diterima dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi, diketahui bahwa Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 WIB menggunakan maskapai AirAsia QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    “Sesaat setelah mendarat, kami bersama rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol. Untung.

    Setelah diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pendalaman sebelum diserahkan kepada pihak NCB Interpol Beijing.

    Menurut Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.

    “Tentunya kalau seorang pemain besar dari online scam datang ke Indonesia, di sini tentunya sudah ada yang siap untuk menampung, di sini tentunya sudah siap infrastrukturnya.”

    Ia menegaskan bahwa sebelum proses handing over kepada otoritas China dilakukan, Polri akan menggali seluruh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.

    “Sebelum kami handing over kepada pihak NCB Interpol Beijing, tentunya kami lakukan pendalaman terlebih dahulu. Kami lakukan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan tentang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia.”

    Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan Zheng Rongjing menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan transnasional.

    “Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam penanganan kejahatan transnasional terorganisir serta pemberantasan jaringan scam internasional yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Untung.