News

  • Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

    Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

    Jakarta – Tim penyidikan Polri menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti elektronik dan nonelektronik terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kegiatan tersebut menjadi tahap terakhir dari rangkaian penyerahan yang dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (11/7/2026).

    “Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir,” kata Anang.

    Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito menegaskan, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah penyerahan tersangka dan barang bukti diselesaikan.

    “Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Brigjen Boro Windu.

    Brigjen Boro Windu selanjutnya meminta seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

    “Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang serta berat dan kadar emas. Barang bukti tersebut meliputi uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.

    “Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat keseluruhan 74.014,59 gram juga dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Kombes Budi.

    Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service. Uang senilai SGD 16.068.804 juga dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemeriksaan laboratorium turut dilakukan terhadap sejumlah valuta asing lainnya.

    “Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Kombes Budi.

  • Polsek Bojonggede Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Roda Empat, Tujuh Pelaku Diamankan

    Polsek Bojonggede Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Roda Empat, Tujuh Pelaku Diamankan

    DEPOK – Polsek Bojonggede berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda empat dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang dipimpin oleh Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safi’ih, S.H., didampingi Pjs. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra K., S.H., serta Panit Reskrim Polsek Bojonggede IPDA Abdur Rohman.

    Dalam keterangannya, Kapolsek Bojonggede menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.

    Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan mengambil kendaraan bermotor roda empat yang terparkir di halaman parkir menggunakan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak kendaraan memakai kunci letter T, sehingga kendaraan dapat dibawa kabur dalam waktu singkat.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Pick Up Traga dengan Nomor Polisi BE 8973 FM yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

    Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RB, MM, AS, DR, HRM, RO, dan ID. Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bojonggede untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    Kapolsek Bojonggede menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan sistem pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

    Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Bojonggede berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (a.p)

  • Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Diamankan

    Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Diamankan

    Jakarta – Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur kembali menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan wilayah melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Jumat (17/7) dini hari. Patroli menyasar sejumlah titik rawan kejahatan jalanan, mulai dari aksi 3C, tawuran, hingga balap liar. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Pintu Taman Mini 1, Cipayung, Jakarta Timur.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan “patroli gabungan merupakan langkah preventif yang terus dioptimalkan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga, terutama pada malam hingga dini hari ketika potensi gangguan kamtibmas meningkat. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat”, Ujarnya.

    Ia menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan direspons secara cepat dan profesional agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil membubarkan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

    Selain melakukan penindakan, patroli gabungan juga menyisir sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Jakarta Timur, termasuk kawasan Cawang dan Pasar Rebo, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif hingga berakhirnya kegiatan. Kehadiran personel diharapkan mampu mencegah munculnya aksi kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang berpotensi meresahkan masyarakat.

    Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila menemukan tindak kejahatan atau situasi yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

  • Wakapolda Metro Jaya Tekankan Pelayanan Humanis dalam Aksi Penyampaian Pendapat

    Wakapolda Metro Jaya Tekankan Pelayanan Humanis dalam Aksi Penyampaian Pendapat

    Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menekankan kepada seluruh personel agar mengedepankan pelayanan yang humanis, sabar, dan terukur dalam melayani kegiatan penyampaian pendapat di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

    Polda Metro Jaya mengerahkan 4.839 personel gabungan untuk memastikan peserta dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, arahan tersebut disampaikan Wakapolda saat memimpin apel kesiapan personel.

    “Bapak Wakapolda menekankan agar seluruh anggota menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tidak mudah terpancing emosi, mampu mengendalikan diri, serta bertindak sesuai prosedur,” ujarnya.

    Menurutnya, kehadiran personel bukan hanya untuk melayani peserta aksi, tetapi juga membantu masyarakat yang melintas dan beraktivitas di sekitar titik kegiatan.

    “Personel hadir untuk memberikan rasa aman kepada peserta yang menyampaikan aspirasi serta menjaga kelancaran kegiatan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Sebanyak 4.839 personel gabungan tersebut terdiri atas 3.728 personel Polda Metro Jaya, 340 personel Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Timur, 642 personel TNI, serta 129 personel Pemprov DKI Jakarta.

    Unsur Pemprov DKI Jakarta yang dilibatkan meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

    Kombes Budi menambahkan, seluruh tindakan personel di lapangan harus berada dalam satu komando. Pemeriksaan perlengkapan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api.

    “Keselamatan peserta, masyarakat sekitar, dan petugas menjadi prioritas. Tidak ada personel yang membawa maupun menggunakan senjata api,” tegasnya.

    Personel ditempatkan di sejumlah titik, antara lain Monas, Bundaran HI, Dukuh Atas, Patung Kuda, Harmoni, Tugu Tani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Semanggi, hingga Bundaran Senayan.

    Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional sesuai perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas apabila terjadi pengalihan arus.

    Polda Metro Jaya juga mengajak peserta menyampaikan aspirasi secara damai, menaati ketentuan, dan tidak mudah terprovokasi. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi petugas terdekat atau layanan Polri 110.

  • Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center, Tekankan Kecepatan Respons Jadi Ukuran Pelayanan Polri

    Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center, Tekankan Kecepatan Respons Jadi Ukuran Pelayanan Polri

    Sorong, Papua Barat Daya – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si., mendorong transformasi pelayanan kepolisian melalui penguatan integrasi Layanan Polisi 110, Command Center, SPKT, Samapta, serta fungsi patroli agar mampu menghadirkan respons yang lebih cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Komjen Pol. Fadil Imran saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (16/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Astamaops Kapolri meninjau langsung pelaksanaan Layanan Polisi 110, mekanisme Command Center, hingga pola koordinasi antara operator, Pamapta, SPKT, dan personel yang bertugas di lapangan.

    Berdasarkan data Posko Command Center 110 Mabes Polri, sepanjang Januari hingga Juni 2026 Layanan Polisi 110 Polresta Sorong Kota menerima 3.392 panggilan, dengan 2.672 panggilan berhasil dijawab dan success call rate mencapai 88,18 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada pada angka 80,37 persen sekaligus menempatkan Polresta Sorong Kota pada posisi kedua di jajaran Polda Papua Barat Daya.

    Meski mengapresiasi peningkatan tersebut, Fadil menegaskan bahwa indikator keberhasilan pelayanan tidak berhenti pada jumlah panggilan yang berhasil dijawab.

    “Telepon terjawab adalah awal dari pelayanan, bukan akhir. Yang harus kita pastikan adalah setelah masyarakat menyampaikan masalahnya, siapa yang bergerak, berapa lama polisi sampai, dan apakah persoalan masyarakat benar-benar tertangani,” ujar Fadil.

    Menurutnya, paradigma pelayanan kepolisian perlu bergeser dari sekadar menerima laporan menuju memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut hingga masyarakat benar-benar mendapatkan bantuan.

    Ia menjelaskan bahwa alur pelayanan harus berjalan secara utuh, dimulai dari laporan diterima melalui Layanan Polisi 110, diverifikasi, diteruskan kepada personel terdekat, ditindaklanjuti di lapangan, hingga hasil penanganannya kembali dimonitor.

    “Jangan hanya bertanya berapa telepon yang kita jawab. Mulai bertanya, berapa masyarakat yang benar-benar kita bantu. Itu ukuran pelayanan yang jauh lebih penting,” katanya.

    Untuk mendukung hal tersebut, Astamaops Kapolri meminta jajaran mulai mengukur waktu respons secara bertahap, mulai dari waktu laporan diterima, waktu penugasan personel, hingga waktu kedatangan anggota di lokasi. Pengukuran tersebut dinilai penting agar pimpinan dapat mengetahui setiap tahapan pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

    Selain memperkuat Layanan Polisi 110, Fadil juga menekankan pentingnya integrasi antar fungsi kepolisian agar masyarakat tidak dibebani dengan struktur internal organisasi.

    “Masyarakat tidak perlu memikirkan ini urusan fungsi yang mana. Bagi masyarakat sederhana: saya membutuhkan polisi. Tugas kitalah memastikan kebutuhan itu diteruskan kepada personel yang paling tepat dan paling cepat,” tegasnya.

    Menurutnya, Layanan Polisi 110, Pamapta, SPKT, Samapta, patroli, Lantas hingga Reskrim harus menjadi bagian dari satu sistem pelayanan yang saling terhubung sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera berubah menjadi keputusan operasional dan tindakan di lapangan.

    Dalam kesempatan tersebut, Fadil juga memperkenalkan paradigma baru mengenai fungsi Command Center. Ia menegaskan bahwa Command Center tidak boleh dipandang semata sebagai ruangan dengan layar besar dan teknologi canggih, melainkan sebagai pusat komando yang mampu menerima informasi, menganalisis situasi, mengambil keputusan, menggerakkan personel, dan memastikan setiap persoalan masyarakat terselesaikan.

    “Command Center jangan selalu dibayangkan sebagai ruangan besar dengan banyak layar atau teknologi yang mahal. Semua itu adalah alat. Hakikat Command Center adalah bagaimana kita menerima informasi, memahami masalah, mengambil keputusan, menggerakkan anggota, dan memastikan masalah masyarakat ditangani,” jelasnya.

    Karena itu, ia meminta seluruh jajaran tidak menunggu kelengkapan fasilitas untuk mulai membangun sistem pelayanan yang efektif. Menurutnya, Command Center dapat berjalan optimal selama memiliki operator yang siap, Layanan Polisi 110 yang aktif, komunikasi radio yang terhubung, data personel yang dapat digerakkan, serta pimpinan yang mampu mengambil keputusan secara cepat.

    Selain memperkuat pelayanan yang bersifat responsif, Astamaops Kapolri juga mendorong pemanfaatan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan kejahatan.

    Berdasarkan data DORS Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat 2.429 kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, sedangkan periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 1.503 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan, dengan 613 kasus pada tahun 2025 dan 363 kasus selama Januari–Juni 2026.

    Fadil meminta data tersebut tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi informasi operasional melalui pemetaan lokasi dan waktu rawan kejahatan sehingga patroli dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran.

    “Data harus bisa menjawab: kejahatan paling sering terjadi di mana, jam berapa paling rawan, bagaimana pola kejadiannya, dan patroli mana yang paling dekat. Dari situ kita bisa menggerakkan anggota dengan lebih tepat,” ujarnya.

    Ia berharap pendekatan berbasis data mampu mengubah pola kerja kepolisian dari yang semula lebih banyak bersifat reaktif menjadi semakin preventif melalui kehadiran personel pada lokasi dan waktu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

    Menutup arahannya, Fadil menegaskan bahwa seluruh transformasi tersebut pada akhirnya bertujuan menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, humanis, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

    “Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai seberapa canggih teknologi yang kita miliki ataupun seberapa besar layar yang ada di Command Center. Masyarakat menilai apakah ketika membutuhkan pertolongan, polisi dapat hadir dengan cepat dan membantu menyelesaikan masalahnya,” pungkasnya.

  • Polres Metro Depok Ringkus Eksekutor dan Penadah Curanmor, Dua Pelaku Lain Masuk Daftar Pencarian Orang

    Polres Metro Depok Ringkus Eksekutor dan Penadah Curanmor, Dua Pelaku Lain Masuk Daftar Pencarian Orang

    Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melalui Unit Resmob kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

    Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 3 Juli 2026 di sebuah rumah di Jalan H. Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

    Pada 13 Juli 2026 dini hari, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RWN yang berperan sebagai eksekutor di sebuah hotel di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial EGI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada H, yang berperan sebagai penadah.

    Tim kemudian bergerak ke wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, dan berhasil mengamankan penadah beserta mengembangkan kasus hingga diketahui kendaraan tersebut telah dijual kembali kepada seorang berinisial ADI, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO. Saat dilakukan pencarian di kediamannya, ADI berhasil melarikan diri.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat kunci modifikasi yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, helm, jaket yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

    Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku maupun tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

  • Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Curanmor Depok–Rumpin, Dua Pelaku Dibekuk

    Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Curanmor Depok–Rumpin, Dua Pelaku Dibekuk

    Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2026.

    Berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki.

    Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Beji dan Tapos, Kota Depok. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sekitar 20 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok, meliputi Cinere, Sukmajaya, dan Pancoran Mas. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada seorang penadah di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

    Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

  • Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua

    Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua

    Jayapura – Aktivis pemuda Papua, Nelvis Manobi, menilai pendekatan yang mengedepankan dialog antara aparat dan masyarakat perlu terus dijaga sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Papua. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat berjalan berdampingan dengan penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nelvis Manobi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (16/7). Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya menginginkan kondisi yang aman agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, bersekolah, dan berinteraksi sosial tanpa gangguan.

    Menurut Nelvis, kehadiran personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di tengah masyarakat tidak hanya terlihat melalui kegiatan pengamanan, tetapi juga melalui komunikasi langsung dengan warga dalam berbagai kesempatan di lapangan. Ia menilai ruang dialog semacam itu penting agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun kondisi yang mereka hadapi.

    “Saya mendukung pendekatan yang mengutamakan dialog dengan masyarakat. Ketika aparat hadir dan mau mendengar, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan harapan maupun persoalan yang mereka alami. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak pidana juga harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, situasi Papua semakin aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang,” kata Nelvis.

    Ia juga mengajak generasi muda Papua untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing serta membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. Menurutnya, keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam mencegah munculnya potensi gangguan di lingkungan sekitar.

    “Kalau situasi tetap aman, masyarakat bisa bekerja, anak-anak dapat bersekolah, dan aktivitas sehari-hari berjalan seperti biasa. Itu yang menjadi harapan kita bersama,” ujarnya.

    Pandangan yang disampaikan Nelvis menunjukkan pentingnya membangun komunikasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan di Papua. Di sisi lain, ia menilai penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan tetap diperlukan terhadap setiap tindakan yang mengganggu keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman.

  • Polsek Bojongsari Berhasil Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Pelaku Penipuan Modus Pinjam Motor dan Curanmor Diamankan

    Polsek Bojongsari Berhasil Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Pelaku Penipuan Modus Pinjam Motor dan Curanmor Diamankan

    Depok – Komitmen Polsek Bojongsari Polres Metro Depok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilannya mengungkap dua tindak pidana, yakni kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima dan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bojongsari.

    Pada kasus pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli susu. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, di kawasan pintu keluar RS Brawijaya, Bojongsari, Kota Depok. Setelah sepeda motor dipinjam, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bojongsari juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir di ruang tamu rumah korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Kapolsek Bojongsari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

    Polsek Bojongsari juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, serta memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman dengan mencabut kunci kontak dan menggunakan pengaman tambahan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

  • Polsek Pancoran Mas Bongkar Empat Kasus Curanmor, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk di Lokasi Berbeda

    Polsek Pancoran Mas Bongkar Empat Kasus Curanmor, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk di Lokasi Berbeda

    DEPOK – Komitmen Polsek Pancoran Mas dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian penyelidikan sejumlah laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil mengungkap empat kasus curanmor dengan menangkap empat orang tersangka yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok.

    Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial O (31), A (29), H (24), dan R (21). Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan para saksi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cipayung dan Pancoran Mas.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, STNK, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polsek Pancoran Mas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak dalam kondisi terkunci stang. Modus tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

    Polsek Pancoran Mas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya curanmor, melalui patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap para pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara masing-masing tersangka saat ini tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21).