News

  • Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua

    Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua

    Jayapura – Aktivis pemuda Papua, Nelvis Manobi, menilai pendekatan yang mengedepankan dialog antara aparat dan masyarakat perlu terus dijaga sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Papua. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat berjalan berdampingan dengan penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nelvis Manobi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (16/7). Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya menginginkan kondisi yang aman agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, bersekolah, dan berinteraksi sosial tanpa gangguan.

    Menurut Nelvis, kehadiran personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di tengah masyarakat tidak hanya terlihat melalui kegiatan pengamanan, tetapi juga melalui komunikasi langsung dengan warga dalam berbagai kesempatan di lapangan. Ia menilai ruang dialog semacam itu penting agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun kondisi yang mereka hadapi.

    “Saya mendukung pendekatan yang mengutamakan dialog dengan masyarakat. Ketika aparat hadir dan mau mendengar, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan harapan maupun persoalan yang mereka alami. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak pidana juga harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, situasi Papua semakin aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang,” kata Nelvis.

    Ia juga mengajak generasi muda Papua untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing serta membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. Menurutnya, keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam mencegah munculnya potensi gangguan di lingkungan sekitar.

    “Kalau situasi tetap aman, masyarakat bisa bekerja, anak-anak dapat bersekolah, dan aktivitas sehari-hari berjalan seperti biasa. Itu yang menjadi harapan kita bersama,” ujarnya.

    Pandangan yang disampaikan Nelvis menunjukkan pentingnya membangun komunikasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan di Papua. Di sisi lain, ia menilai penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan tetap diperlukan terhadap setiap tindakan yang mengganggu keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman.

  • Polsek Bojongsari Berhasil Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Pelaku Penipuan Modus Pinjam Motor dan Curanmor Diamankan

    Polsek Bojongsari Berhasil Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Pelaku Penipuan Modus Pinjam Motor dan Curanmor Diamankan

    Depok – Komitmen Polsek Bojongsari Polres Metro Depok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilannya mengungkap dua tindak pidana, yakni kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima dan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bojongsari.

    Pada kasus pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli susu. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, di kawasan pintu keluar RS Brawijaya, Bojongsari, Kota Depok. Setelah sepeda motor dipinjam, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bojongsari juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir di ruang tamu rumah korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Kapolsek Bojongsari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

    Polsek Bojongsari juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, serta memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman dengan mencabut kunci kontak dan menggunakan pengaman tambahan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

  • Polsek Pancoran Mas Bongkar Empat Kasus Curanmor, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk di Lokasi Berbeda

    Polsek Pancoran Mas Bongkar Empat Kasus Curanmor, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk di Lokasi Berbeda

    DEPOK – Komitmen Polsek Pancoran Mas dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian penyelidikan sejumlah laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil mengungkap empat kasus curanmor dengan menangkap empat orang tersangka yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok.

    Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial O (31), A (29), H (24), dan R (21). Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan para saksi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cipayung dan Pancoran Mas.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, STNK, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polsek Pancoran Mas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak dalam kondisi terkunci stang. Modus tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

    Polsek Pancoran Mas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya curanmor, melalui patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap para pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara masing-masing tersangka saat ini tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21).

  • Kapolri Serap Aspirasi Pecalang dan Ojek Online, Perkuat Kemitraan Jaga Bali Tetap Aman dan Nyaman

    Kapolri Serap Aspirasi Pecalang dan Ojek Online, Perkuat Kemitraan Jaga Bali Tetap Aman dan Nyaman

    Badung – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat kemitraan dengan pecalang dan komunitas ojek online dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi Sabuk Kamtibmas bersama pecalang dan komunitas ojek online di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/7/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi forum dialog antara Polri dengan para mitra strategis di lapangan. Selain mempererat silaturahmi, Kapolri juga mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dan masukan mulai dari situasi keamanan, dampak penyesuaian tarif ojek online, hingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

    “Saya ingin mendengarkan langsung situasi dan kondisi, khususnya terkait keamanan serta pasca-penyesuaian tarif ojek online, maupun hal-hal lain yang bisa kita sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Jenderal Sigit.

    Dalam dialog tersebut, Ketua Manggala Pecalang Wayan Suarya menyampaikan apresiasi atas perhatian Kapolri terhadap pecalang yang selama ini menjadi bagian dari sistem keamanan berbasis kearifan lokal di Bali. Ia menegaskan, lebih dari 27 ribu personel pecalang siap bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan di seluruh desa adat.

    Sementara itu, perwakilan komunitas ojek online menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai persoalan parkir di kawasan wisata serta harapan peningkatan keamanan pada malam hari, khususnya di jalur Bypass dan kawasan Canggu yang masih kerap terjadi aksi penjambretan.

    Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolri meminta jajaran Polda Bali untuk segera menindaklanjuti persoalan yang disampaikan, termasuk mencari solusi terhadap mekanisme parkir bagi pengemudi ojek online agar tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

    “Terkait permasalahan parkir, saya meminta Pak Kapolda memimpin pembahasan untuk mencapai kesepakatan. Saran saya, mekanismenya diresmikan sehingga biaya parkir dapat direimburse melalui aplikasi,” kata Kapolri.

    Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga petugas dapat memberikan respons secara cepat.

    “Kami terus mengoptimalkan layanan 110. Apabila terjadi pencurian, penjambretan, atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat langsung terhubung dengan anggota Polri. Begitu juga apabila ada kejadian apa pun di jalan, layanan ini dapat dimanfaatkan sehingga anggota kami dapat segera turun ke lapangan,” ujarnya.

    Menurut Kapolri, pecalang dan komunitas ojek online merupakan mitra strategis Polri yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Dengan jumlah personel pecalang yang mencapai lebih dari 27 ribu orang, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi modal besar dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari pecalang dan komunitas ojek online. Ke depan, hubungan ini harus terus kita perkuat sebagai mitra dan sabuk kamtibmas sehingga keamanan wilayah dapat kita jaga bersama,” tutur Jenderal Sigit.

    Kapolri menambahkan, keamanan merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga daya saing Bali sebagai destinasi wisata dunia. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan terus bergotong royong menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.

    “Keramahan, kebersihan, dan keamanan merupakan kunci untuk menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang semakin diminati. Mari kita bersama-sama menjaga Bali agar tetap menjadi tujuan wisata utama dan mampu bersaing dengan negara lain,” tutup Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

  • Polri Perkuat Sabuk Kamtibmas, Pecalang dan Ojol Bersatu Jaga Bali

    Polri Perkuat Sabuk Kamtibmas, Pecalang dan Ojol Bersatu Jaga Bali

    BADUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Silaturahmi Sabuk Kamtibmas bersama komunitas ojek online dan pecalang yang digelar di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang mempererat hubungan kemitraan, tetapi juga memperkuat kolaborasi dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pecalang dan komunitas ojek online merupakan mitra strategis Polri atau sabuk kamtibmas yang memiliki peran penting dalam membantu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut Kapolri, tantangan keamanan yang semakin dinamis menuntut hadirnya sinergi yang semakin kuat antara Polri dengan seluruh komponen masyarakat.

    Bagi masyarakat Bali, keberadaan pecalang selama ini bukan sekadar perangkat pengamanan adat, melainkan representasi nilai-nilai kearifan lokal yang menjaga harmoni kehidupan masyarakat. Dengan pemahaman yang kuat terhadap adat, budaya, dan karakter wilayahnya, pecalang menjadi bagian penting dalam membangun rasa aman sekaligus menjaga keseimbangan sosial di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

    Di sisi lain, komunitas ojek online memiliki mobilitas yang tinggi dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah. Posisi tersebut menjadikan komunitas ojek online sebagai mitra strategis dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, sekaligus menjadi penghubung informasi yang mampu memperkuat respons cepat kepolisian di lapangan.

    Kapolri menekankan bahwa kegiatan silaturahmi seperti ini perlu terus dilaksanakan sebagai sarana memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi antara Polri dengan pecalang maupun komunitas ojek online. Hubungan yang terjalin secara erat diyakini akan semakin memperkuat kolaborasi dalam menjaga stabilitas keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung keberhasilan berbagai agenda pembangunan nasional.

    Selain itu, Kapolri berharap komunitas ojek online dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus berperan aktif melaporkan setiap kejadian maupun potensi gangguan keamanan kepada kepolisian. Dengan jaringan yang luas dan aktivitas yang menjangkau berbagai wilayah, komunitas ojek online diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem deteksi dini yang mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

    Penguatan sinergi antara Polri, pecalang, dan komunitas ojek online mencerminkan pendekatan pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kemitraan, partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi implementasi community policing, di mana keamanan dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, dan keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa dalam menjaga lingkungan masing-masing.

    Momentum Silaturahmi Sabuk Kamtibmas di Kabupaten Badung akhirnya tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antara Polri, pecalang, dan komunitas ojek online. Pertemuan tersebut menjadi penegasan bahwa sinergisitas seluruh elemen masyarakat merupakan fondasi penting dalam memperkuat kondusivitas wilayah, sehingga mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan menjaga Bali tetap menjadi daerah yang aman serta kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan.

  • Polisi Sita 4 Sajam, 6 Pemuda Terduga Tawuran Diamankan Patroli Jaga Jakarta di Depok

    Polisi Sita 4 Sajam, 6 Pemuda Terduga Tawuran Diamankan Patroli Jaga Jakarta di Depok

    Jakarta – Tim Patroli Unit IV Subdit Gasum Dit Samapta Polda Metro Jaya mengamankan enam pemuda terduga pelaku tawuran di kawasan Jalan Radar Auri, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (15/7/2026) dini hari.

    Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi tawuran, balap liar, kejahatan jalanan, serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Patroli dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dengan melibatkan 13 personel Unit IV Sie Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta PMJ.

    Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, patroli dini hari tersebut merupakan bagian dari kegiatan Patroli Jaga Jakarta yang dilakukan secara rutin untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

    “Patroli ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan,” ujar Kombes Wahyu.

    Sekitar pukul 02.47 WIB, tim patroli menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tawuran antarkelompok di sekitar Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok. Mendapat laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, penindakan, dan penyisiran.

    Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa empat bilah senjata tajam atau sajam.

    Selanjutnya, keenam pemuda beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Cimanggis, Depok, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada petugas atau menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

  • Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Vandalisme Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

    Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Vandalisme Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

    Jakarta – Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur kembali menunjukkan kesiapsiagaannya dalam menjaga keamanan wilayah melalui kegiatan patroli, Kamis (16/7) dini hari. Patroli difokuskan pada upaya pencegahan kejahatan jalanan seperti 3C (curas, curat, dan curanmor), tawuran, judi online, hingga penipuan daring. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menggagalkan dugaan aksi vandalisme di kawasan Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Jatinegara, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

    Saat menyisir kawasan Jalan Jenderal Basuki Rachmat, tim patroli mendapati dua pemuda yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diduga hendak melakukan aksi vandalisme berupa pembuatan mural di fasilitas umum. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua pemuda tersebut diserahkan ke Polsek Jatinegara. Usai penanganan tersebut, patroli kembali dilanjutkan ke sejumlah titik rawan di wilayah Bidara Cina dan Pulo Gebang dengan hasil situasi tetap terkendali tanpa ditemukan gangguan keamanan lainnya.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan bahwa patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini. “Kami mengedepankan langkah pencegahan melalui kehadiran personel di lapangan. Setiap indikasi pelanggaran hukum akan ditindak secara profesional agar tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.

    Kehadiran personel Batalyon B Pelopor bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur di berbagai titik rawan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Patroli secara berkelanjutan juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus mencegah munculnya aksi-aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

    Polri mengimbau untuk turut menjaga fasilitas umum serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.

  • Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional

    Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional

    Diaspora Papua- Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Papua Transformation Steps Together with Indonesia Towards Golden Indonesia 2045” di University of Bradford, Inggris, Juli 2026.

    Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa Papua di luar negeri untuk membahas berbagai tantangan dan peluang pembangunan Papua dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas.

    Steve Mara, mahasiswa doktoral (Ph.D.) di University of Bradford, mengatakan bahwa salah satu tantangan pembangunan Papua saat ini bukan hanya berkaitan dengan aspek ekonomi maupun infrastruktur, tetapi juga menyangkut cara masyarakat memaknai dan menyaring informasi yang diterima.
    “Kemampuan masyarakat dalam memahami dan memverifikasi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan Papua.

    Turut hadir dalam diskusi tersebut, Mahasiswa Doktoral Internasional dari Beberapa Negara yang ikut memberikan pendapat tentang Pembangunan Papua bersama Indonesia dan mengapresiasi Pemrintah Indonesia dalam mendorong pembangunan Papua dalam berbagai bidang.

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

    Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

    Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

    Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

    Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

    ” Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi

    Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

    “Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

    Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

    “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

    “Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

    Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.