News

  • Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

    Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.

    Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.

    “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

    Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Pada keberangkatan pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada keberangkatan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

    Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

    Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.

    “Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.

  • Kapolres Metro Depok Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Karyawan Hotel Bumi Wiyata, Polwan Bagikan Air Mineral kepada Massa Aksi

    Kapolres Metro Depok Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Karyawan Hotel Bumi Wiyata, Polwan Bagikan Air Mineral kepada Massa Aksi

    Depok – Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Abdul Waras, S.I.K., M.H. memimpin langsung pengamanan dan pelayanan aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan Hotel Bumi Wiyata di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (14/7/2026). Kehadiran jajaran Polres Metro Depok bertujuan memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

    Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhamad Soleh. Dalam penyampaiannya, bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan para pekerja atas penundaan pemenuhan hak-hak mereka yang telah berlangsung cukup lama. Hingga memasuki pertengahan Juli 2026, para karyawan tercatat belum menerima upah selama tujuh bulan, sehingga mereka berharap adanya penyelesaian yang adil melalui dialog antara seluruh pihak terkait.

    Selama pelaksanaan pengamanan, personel Polres Metro Depok mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas serta menjaga situasi tetap kondusif, aksi simpatik juga ditunjukkan oleh jajaran Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Depok yang membagikan air mineral kepada para peserta unjuk rasa. Langkah tersebut menjadi wujud pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus bentuk kepedulian terhadap peserta aksi yang menyampaikan aspirasinya secara damai. Berkat sinergi antara aparat keamanan, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban umum. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pengamanan yang profesional, humanis, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sembari menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  • JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

    JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

    Jakarta – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tertabrak truk bermuatan alat berat.

    Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga proses penanganan selesai. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik yang terdampak evakuasi.

    “Kami melaksanakan pengaturan dan rekayasa lalu lintas untuk mendukung proses evakuasi serta penanganan JPO Tendean,” ujar Kompol Mujiyanto.

    Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, arus kendaraan dari Jalan Suryo dan Jalan Wijaya menuju simpang E31 dialihkan melalui kawasan SCBD. Pengalihan dilakukan untuk mencegah kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

    Sementara itu, kendaraan dari arah E31 menuju E32 diarahkan bergerak lurus ke arah Buncit dan Jalan Gatot Subroto. Petugas lalu lintas disiagakan di lapangan untuk membantu mengarahkan para pengendara.

    Kompol Mujiyanto mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif selama proses penanganan berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan terus dilakukan hingga proses evakuasi selesai dan arus kendaraan kembali normal.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

    Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

    Jakarta –Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP. Tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah melakukan aksinya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Iman Imanuddin, Selasa (14/7/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

    “Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan. “Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” kata Kombes Budi.

  • Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Sumsel Rapatkan Barisan ‘Nyago Bumi Sriwijaya

    Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Sumsel Rapatkan Barisan ‘Nyago Bumi Sriwijaya

    ​Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring, Palembang, pada Selasa (14/7/2026) pagi. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat soliditas antar-aparat penegak hukum guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Sriwijaya senantiasa kondusif.

    ​Kesungguhan dalam merawat Kamtibmas ini terlihat dari hadirnya Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel yang mendampingi Kapolda. Rombongan yang terdiri dari Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana, Direskrimsus, Dirresnarkoba, Dirres PPA-PPO, Dirintelkam, Dirbinmas, Dirpolairud, hingga Kabid Propam dan Kabid Humas tersebut disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, beserta Wakil Kepala dan para Asisten Kajati.

    ​Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa keakraban antar-institusi ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni situasi kamtibmas yang kondusif.

    ​”Silaturahmi hari ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan rekan-rekan kejaksaan. Tujuan utama kita adalah memantapkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan, yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari semangat bersama kita, yakni ‘Nyago Bumi Sriwijaya’,” tegas Kapolda Sumsel.

    ​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa kehadiran jajaran kepolisian ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam berkolaborasi.

    ​”Pertemuan ini memberikan pesan yang sangat jelas kepada publik bahwa aparat penegak hukum di Sumatera Selatan sangat solid. Kolaborasi proaktif tanpa ego sektoral ini murni berorientasi pada terciptanya rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Kabidhumas.

    ​Sinergi yang hangat dan kuat antara kepolisian dan kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan ini bukan sekadar bentuk koordinasi kelembagaan, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Melalui semangat persaudaraan “Nyago Bumi Sriwijaya”, kedua institusi penegak hukum ini berdiri sejajar untuk memastikan roda kehidupan, pembangunan, dan perekonomian warga Sumsel dapat terus berputar di atas fondasi keamanan yang kokoh, sejuk, dan damai.

  • Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

    Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

    Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

    Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

    “Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.

    Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

    “Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

    Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

    “KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

  • JAGA DEPOK ON THE SPOT BERSAMA MAHASISWA CIPAYUNG PLUS

    JAGA DEPOK ON THE SPOT BERSAMA MAHASISWA CIPAYUNG PLUS

    Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan elemen mahasiswa, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan JAGA DEPOK ON THE SPOT bersama Mahasiswa Cipayung Plus Kota Depok. Kegiatan silaturahmi tersebut dihadiri oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Depok, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Depok, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Depok, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Depok, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Depok, serta Sekretaris Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Depok.

    Suasana pertemuan berlangsung hangat, penuh keakraban, dan diwarnai dengan dialog yang konstruktif. Silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan serta membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan kalangan mahasiswa sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk saling bertukar pandangan, menyampaikan aspirasi, serta memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Kota Depok yang aman, damai, dan kondusif.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas peran aktif organisasi kemahasiswaan yang selama ini turut memberikan kontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Beliau juga mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk terus menjadi agen perubahan yang mampu memberikan edukasi kepada masyarakat, menjaga persaudaraan, serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

    Kapolres Metro Depok juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Depok yang diselenggarakan di Pangandaran. Beliau berharap hasil Konferda tersebut mampu melahirkan generasi kepemimpinan yang memiliki integritas, semangat kebangsaan, serta kepedulian tinggi terhadap kemajuan bangsa, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan.

    Melalui kegiatan JAGA DEPOK ON THE SPOT, diharapkan sinergi antara Polri dan mahasiswa semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di tengah masyarakat. Kolaborasi yang baik antara aparat kepolisian dan generasi muda menjadi salah satu kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendorong lahirnya berbagai gagasan positif demi kemajuan Kota Depok dan Indonesia.

    Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan serta penyerahan cendera mata dari perwakilan Mahasiswa Cipayung Plus kepada Kapolres Metro Depok. Momen tersebut menjadi wujud penghormatan sekaligus komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, dan membangun kerja sama yang berkelanjutan demi menjaga keamanan, persatuan, dan kemajuan bangsa.

  • Polsek Cimanggis Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Begal, Tawuran, Senjata Tajam dan Narkoba

    Polsek Cimanggis Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Begal, Tawuran, Senjata Tajam dan Narkoba

    Depok – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Cimanggis melaksanakan kegiatan Razia Stasioner pada Selasa (14/7/2026) dini hari di Jalan Raya Mekarsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.15 WIB hingga 02.00 WIB tersebut diikuti oleh 17 personel Polsek Cimanggis dan dipimpin oleh AKP Yuda Subiantoro selaku Perwira Pengawas (Pawas) sekaligus Kanit Intelkam Polsek Cimanggis. Razia difokuskan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, seperti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi begal, tawuran, kepemilikan senjata tajam, serta peredaran narkoba.

    Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mako Polsek Cimanggis pada pukul 00.15 WIB. Dalam arahannya, AKP Yuda Subiantoro menegaskan agar pelaksanaan razia dipusatkan pada titik-titik yang dinilai rawan aksi begal dan tawuran. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan sikap humanis dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan, dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas melalui sistem saling membackup saat pemeriksaan berlangsung.

    Selain itu, personel diinstruksikan untuk segera mengamankan dan membawa ke Mako Polsek Cimanggis apabila menemukan senjata tajam, narkoba, maupun barang-barang terlarang lainnya. Seluruh anggota juga diwajibkan memastikan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung razia, seperti plang razia, senter, dan peluit sebelum kegiatan dimulai.

    Mulai pukul 00.30 WIB hingga 02.00 WIB, petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dengan memeriksa barang bawaan serta bagian jok kendaraan bermotor guna memastikan tidak terdapat senjata tajam, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons kooperatif dari masyarakat yang melintas. Melalui kegiatan ini, Polsek Cimanggis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman, mencegah tindak kriminalitas, serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cimanggis. Hasil akhir pelaksanaan razia akan dilaporkan sesuai dengan temuan di lapangan

  • Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

    Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

    Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingin pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.

    DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.

    Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

    Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

    DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.

    Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

    Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

    Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

    DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

    Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

    Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

    Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

    Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

    Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka.

  • Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Jababeka

    Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Jababeka

    Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial J (31) diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.

    Kapolsek Cikarang Selatan KOMPOL Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir, Tim Opsnal dan Tim Pemeriksa Unit Reskrim.

    Peristiwa tersebut berawal ketika petugas gudang melakukan pengecekan barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah berkurang.

    Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Petugas selanjutnya diminta melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas atau CCTV di sekitar gudang.

    Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria masuk melalui bagian belakang gudang dan mengambil dua dus minyak sayur. Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk membantu melakukan pengamanan.

    Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan selanjutnya diamankan oleh petugas keamanan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian, jumlah kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Terduga pelaku diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.