
Depok, Mei 2025 — Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok kembali menunjukkan kesiapsiagaan dan ketegasannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Depok. Dalam sebuah operasi patroli rutin yang ditingkatkan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan matel atau mandor terminal, setelah kedapatan membawa senjata angin berbentuk pistol (airsoft gun) tanpa izin yang sah.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada malam hari, saat Tim Patroli Perintis Presisi melakukan patroli cipta kondisi di sekitar kawasan terminal dan area publik yang rawan tindakan premanisme serta pelanggaran hukum. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tampak gelisah dan berusaha menghindari keberadaan petugas saat dilakukan penyisiran.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan secara prosedural, ditemukan sebuah senjata angin berbentuk pistol (jenis airsoft gun) terselip di pinggang pelaku yang kemudian diketahui berinisial M (35 tahun), warga Depok yang sehari-hari dikenal sebagai matel di kawasan terminal. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun dokumen resmi terkait senjata tersebut. Atas dasar temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa pelaku ke Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kesigapan Tim Patroli Perintis Presisi dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. Beliau menegaskan bahwa tindakan membawa senjata, meskipun tergolong senjata non-mematikan seperti airsoft gun, tetap memiliki potensi menimbulkan keresahan publik, terutama bila digunakan tidak sesuai peruntukan atau tanpa izin yang jelas.
“Kami tidak mentolerir tindakan siapa pun yang mencoba menciptakan rasa takut atau melakukan intimidasi dengan membawa senjata di ruang publik. Termasuk dalam hal ini senjata angin atau airsoft gun yang sering disalahgunakan. Ini adalah bentuk preemtif dan preventif yang kami lakukan untuk memastikan masyarakat Depok merasa aman dan terlindungi,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk “menjaga diri” dalam aktivitas sehari-harinya di terminal. Namun, Polres Metro Depok menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Apalagi, airsoft gun dikategorikan sebagai senjata yang memerlukan izin khusus untuk dimiliki dan digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasat Samapta Polres Metro Depok yang membawahi Tim Patroli Perintis Presisi juga menambahkan bahwa kegiatan patroli akan terus dilakukan secara intensif, terutama di titik-titik rawan premanisme dan potensi gangguan ketertiban umum lainnya. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah deteksi dini dan tindakan cepat di lapangan. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme, apalagi yang membawa senjata, untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok. Senjata airsoft gun yang disita juga tengah didalami asal-usulnya, termasuk kemungkinan apakah pernah digunakan dalam aksi intimidasi atau tindak pidana lainnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Metro Depok melalui unit-unit taktis seperti Tim Patroli Perintis Presisi terus berkomitmen hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum terhadap potensi gangguan yang meresahkan masyarakat.