Depok – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cinere berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cinere, Kota Depok.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 04.40 WIB, berlokasi di Jl. Anggrek Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Kapolsek Cinere melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas piket SPKT Polsek Cinere menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 04.30 WIB terkait adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dan telah diamankan oleh warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket SPKT, Piket Patroli, serta Piket Reskrim Polsek Cinere yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Priyo Gusta segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial US yang telah diamankan oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pencurian terhadap satu unit handphone milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru serta satu potong sweater warna merah yang diduga digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Adapun saksi dalam kejadian tersebut yaitu Asep Saipulloh selaku teman kerja korban dan Anton W.B, yang merupakan mandor sekaligus teman kerja korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dan korban dibawa ke Polsek Cinere guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi agar perkara dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Unit Reskrim Polsek Cinere menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami peristiwa kriminal di lingkungan sekitar. (a/p)

Leave a Reply