Polres Metro Depok Amankan Pengedar Obat Keras, Puluhan Pil Disita

DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA alias J beserta sejumlah obat dan uang tunai.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jl. Raya Parung-Ciputat No. 17, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk obat keras dan psikotropika, yaitu 8 butir Dolgesik Tramadol, 25 butir Calmlet Alprazolam, 26 butir Atarax Alprazolam, 20 butir Alprazolam, serta 9 butir Riklona.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp120.000 yang berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo. Pasal 138 atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *