Polsek Pancoran Mas Bongkar Empat Kasus Curanmor, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk di Lokasi Berbeda

DEPOK – Komitmen Polsek Pancoran Mas dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian penyelidikan sejumlah laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil mengungkap empat kasus curanmor dengan menangkap empat orang tersangka yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial O (31), A (29), H (24), dan R (21). Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan para saksi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cipayung dan Pancoran Mas.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, STNK, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polsek Pancoran Mas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak dalam kondisi terkunci stang. Modus tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polsek Pancoran Mas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya curanmor, melalui patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap para pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara masing-masing tersangka saat ini tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *