Depok – Komitmen Polsek Bojongsari Polres Metro Depok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilannya mengungkap dua tindak pidana, yakni kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima dan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bojongsari.
Pada kasus pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli susu. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, di kawasan pintu keluar RS Brawijaya, Bojongsari, Kota Depok. Setelah sepeda motor dipinjam, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bojongsari juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir di ruang tamu rumah korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Bojongsari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
Polsek Bojongsari juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, serta memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman dengan mencabut kunci kontak dan menggunakan pengaman tambahan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Leave a Reply