
Depok, Selasa 26 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Metro Depok melalui Unit Opsnal 1 Kriminal Umum/Jatanras berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang sempat viral di media sosial Instagram. Kedua pelaku berinisial RRA dan FP diamankan setelah terekam melakukan aksi pencurian sepeda motor di Depo Air Minum KIO, yang berlokasi di Jl. Indragiri Raya No. 450, RT.11/04, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Aksi para pelaku yang terjadi di depan ruko tersebut sempat menyita perhatian publik setelah video rekaman CCTV kejadian tersebar luas dan viral di Instagram. Merespons cepat laporan masyarakat, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku serta melacak alamat tempat tinggal mereka. Pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi berbeda. RRA ditangkap di kawasan Kampung Cibulan, Sukmajaya, sementara FP diamankan di Jl. H. Rais, Cilodong, Kota Depok.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polres Metro Depok, dengan rincian sebagai berikut:
- Honda Beat CBS warna hitam – TKP Gang Nangka, Cimanggis
- Honda Beat warna hitam – TKP depan Aladin Grand Depok City
Tak hanya sepeda motor, para pelaku juga mengaku mencuri tiga unit sepeda gunung/downhill, yang dilakukan di beberapa lokasi:
- 2 unit di belakang SPBU dekat Polsek Sukmajaya
- 1 unit di Perum Mutiara Buana, Sukmajaya
- 1 unit di kawasan Beji, Kukusan
Dalam aksinya, pelaku RRA berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan FP bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. B-3190-EKH (kendaraan yang digunakan pelaku)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. B-6023-ERS
- 1 unit handphone Infinix warna silver
- 1 unit handphone ASUS warna biru
- 1 buah topi warna hitam dan 1 jaket sweater hitam yang digunakan saat pencurian
- 1 file rekaman CCTV saat kejadian berlangsung
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Depok guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas atau keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, serta tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.