Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Curanmor Depok–Rumpin, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2026.

Berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki.

Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Beji dan Tapos, Kota Depok. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sekitar 20 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok, meliputi Cinere, Sukmajaya, dan Pancoran Mas. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada seorang penadah di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *