
Depok – Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial (M) yang viral di media sosial setelah terlibat perselisihan dengan sebuah ambulans di wilayah Kota Depok. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah video kejadian tersebut beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.
Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim AKP Erwin Marciano Siahaan bersama tim opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas pelaku. Berkat respons cepat jajaran kepolisian, pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Depok melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa tindakan yang menghambat kendaraan prioritas, khususnya ambulans yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan, tidak dapat dibenarkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait ketertiban dan keselamatan pengguna jalan serta menghalangi kendaraan prioritas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan menghormati kendaraan darurat demi keselamatan bersama. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat, Polres Metro Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Depok.
Leave a Reply