Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus Tangkap Copet Licin, Berkali-kali Beraksi di Halte Busway

Jakarta Pusat – Tim Buser Presisi Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap seorang pelaku pencurian (copet) berinisial FI alias Frangky, yang kerap beraksi di sekitar Halte Busway Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) setelah pelaku menjalankan aksinya yang keempat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku merupakan pencopet licin yang telah beberapa kali lolos dari kejaran petugas.

“Pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Sudah tiga kali dia mencuri di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini dia berhasil ditangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo saat memberikan keterangan resmi.

Pelaku diketahui mencuri satu unit handphone merk Redmi Note 10s dan satu buah dompet dari dalam tas ransel milik korban berinisial YP, yang tengah berjalan kaki di sekitar lokasi. Saat korban menyadari tasnya telah terbuka dan barang-barangnya hilang, ia segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali sebelumnya melakukan pencurian di lokasi yang sama.

“Pada bulan April 2025, pelaku mencuri satu unit handphone merk ITEL warna silver dan satu unit handphone merk Tecno, keduanya dicuri dari korban berbeda di sekitar Halte Busway Senen. Aksi ketiganya terjadi pada awal Mei 2025 dengan target satu unit handphone merk OPPO A16. Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hp nya,” terang Firdaus.

Aksi keempat yang berlangsung pada 27 Mei 2025 yang menjadi aksi copet tarakhir bagi Frangky. Saat mencuri handphone Redmi Note 10s milik YP, pelaku langsung diamankan Tim Buser presisi Polres Metro Jakpus yang sudah melakukan pemantauan di lokasi rawan copet tersebut.

Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa handphone curian dan satu buah dompet berwarna cokelat milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku copet, khususnya di tempat-tempat umum yang ramai dan padat aktivitas.

“Langkah selanjut nya yg kami lakukan adalah memeriksa korban dan tersangka, menyusun berkas perkara, serta segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus tingkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas,” tutup Firdaus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *