Polres Metro Depok Berhasil Amankan 7 Matel Berkedok Ormas yang Bawa Senjata Airsoft Gun: Penegakan Hukum Tegas untuk Jaga Keamanan Publik

Depok, Mei 2025 — Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Depok terus digalakkan oleh jajaran Polres Metro Depok. Kali ini, aparat kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak potensi ancaman premanisme terselubung dengan menangkap tujuh orang matel (mandor terminal) yang mengaku sebagai bagian dari organisasi masyarakat (ormas), namun justru kedapatan membawa senjata angin jenis airsoft gun yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Samapta dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok dalam sebuah operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan premanisme dan pelanggaran hukum, termasuk di kawasan terminal, pasar, dan area publik padat aktivitas.

Ketujuh pelaku diamankan setelah didapati membawa senjata angin berbentuk pistol (airsoft gun), yang disembunyikan di dalam tas, kendaraan, hingga diselipkan di balik pakaian. Modus mereka adalah menggunakan atribut ormas untuk memberikan kesan resmi kepada masyarakat, namun aktivitas sehari-hari justru cenderung bersifat intimidatif terhadap sopir angkutan, pedagang, dan warga sekitar terminal.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K dalam keterangannya menegaskan bahwa Polres tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menciptakan ketakutan atau mengambil keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum, terlebih lagi menggunakan simbol ormas sebagai kedok untuk bertindak sewenang-wenang.

“Kami menegaskan bahwa membawa senjata, meskipun itu hanya senjata angin atau airsoft gun, tanpa izin yang sah, tetap merupakan pelanggaran hukum. Apalagi jika disalahgunakan untuk menekan atau mengintimidasi masyarakat. Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku berdalih bahwa senjata tersebut dibawa untuk “membela diri” dari potensi konflik di lapangan. Namun, Polres Metro Depok menilai bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih mengingat status hukum airsoft gun yang termasuk kategori senjata terbatas dan memerlukan izin khusus dari pihak berwenang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku meliputi:

  • 5 unit airsoft gun jenis pistol semi otomatis,
  • 2 unit replika senjata laras pendek,
  • amunisi berbentuk peluru plastik (BB),
  • serta atribut ormas yang disalahgunakan untuk memberi kesan resmi.

Saat ini ketujuh orang tersebut telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan dengan jaringan ormas lain, serta dugaan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah pre-emtif dan represif terhadap munculnya kembali premanisme dengan kedok legalitas tertentu. “Kami terus pantau aktivitas mencurigakan di lapangan, termasuk mereka yang mencoba berlindung di balik seragam ormas. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Warga juga diminta tidak mudah takut oleh intimidasi dari pihak mana pun, karena kepolisian siap hadir dan bertindak cepat untuk menjamin rasa aman di tengah masyarakat.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk penyalahgunaan simbol organisasi dan kepemilikan senjata ilegal tidak akan dibiarkan. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik premanisme berkedok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *