
Depok – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembakaran kabel bekas yang menimbulkan keresahan, Kanit Binmas Polsek Bojongsari Polres Metri Depok bersama anggota mendatangi lokasi pembakaran yang berada di wilayah RW 07, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Selasa (12/5/2025).
Di lokasi tersebut, petugas bertemu langsung dengan pemilik lahan bernama Mail, yang mengakui bahwa dirinya melakukan pembakaran kabel bekas di lahan miliknya sekitar pukul 11.00 WIB. Tujuannya adalah untuk mengambil tembaga dari kabel tersebut.
Menurut keterangan Mail, saat pembakaran berlangsung, seorang pria tak dikenal datang ke lokasi dan menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut. Pria tersebut kemudian memviralkan kejadian pembakaran di media sosial, yang memicu respons negatif dari masyarakat sekitar.
Merespons hal itu, Kanit Binmas memberikan imbauan kepada Mail agar tidak lagi melakukan pembakaran kabel secara sembarangan, mengingat hal ini bisa mengganggu kenyamanan warga dan menimbulkan pencemaran udara. Beberapa saran juga disampaikan, antara lain:
- Jika ingin melakukan pembakaran kabel, sebaiknya dilakukan di tempat khusus yang telah ditentukan dan memiliki izin.
- Disarankan agar proses pengambilan tembaga dilakukan tanpa pembakaran, misalnya dengan cara menyayat kulit kabel menggunakan alat tertentu.
- Ditekankan agar tidak mengulangi pembakaran kabel di area permukiman warga.
- Ketua RT 03/RW 07, Bapak Oma Sahbana, yang turut hadir di lokasi, juga memberikan himbauan serupa agar kegiatan pembakaran dihentikan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kanit Binmas berharap melalui pendekatan humanis ini, masyarakat dapat lebih peduli terhadap dampak lingkungan dari aktivitas sehari-hari dan senantiasa menjaga ketertiban bersama.