
Depok – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025.
Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa pegawai kelurahan yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan antara lain:
Toko kelontong dan ruko di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari
Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan
Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere
Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung
Kecamatan Sukmajaya
Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas
Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar, di antaranya: Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.