Ungkap Kasus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Depok, 7 April 2025 – Polsek Cinere Polres Metro Depok menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah yang ditinggalkan mudik oleh pemiliknya. Kasus ini terjadi pada akhir Maret 2025 dan berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polsek Cinere setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 29 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban, Sdri. Debby Navratilova, meninggalkan rumahnya untuk mudik ke Yogyakarta. Korban baru kembali ke rumah pada 2 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Sesampainya di rumah, korban sempat memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci dengan rapat, tanpa ada yang mencurigakan. Namun, setelah membuka pintu rumah dan masuk ke dalam, korban menyadari ada yang tidak beres.

Korban menemukan pintu kamar tidur dan kamar anaknya dalam keadaan terbuka dan berantakan. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya hilang, antara lain: satu unit laptop merk Acer beserta charger dan tasnya, satu tablet Samsung S7 Plus warna pink, satu handphone iPhone putih, satu kamera Polaroid merk Intax, satu dompet bening berisi uang tunai Rp 600.000,-, serta uang yang ada di dalam tiga celengan. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 25.000.000,-.

Korban kemudian melapor ke Polsek Cinere, yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada 4 April 2025, korban membuat laporan resmi terkait pencurian tersebut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cinere langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku dan keberadaan barang hasil curian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial MSA sebagai tersangka utama. Tersangka MSA diamankan di rumah kontrakannya di daerah Limo, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang-barang hasil curian yang diakui oleh pelaku.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah laptop Acer, tablet Samsung, kamera Polaroid, kartu ATM BNI, serta satu set bor tangan merk Krisbow yang digunakan pelaku untuk merusak pintu dan jendela rumah korban. Tersangka MSA mengaku bahwa barang-barang tersebut hasil curian dari rumah korban dan rumah lainnya. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia menjual iPhone hasil curian kepada seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pencarian.

Menurut keterangan pelaku, pencurian dilakukan pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui rumah kosong yang ada di sebelahnya. Ia kemudian memanjat tembok belakang rumah korban yang tembus ke dapur dan menggunakan obeng untuk membuka jendela dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga di dalam rumah.

Atas perbuatannya, pelaku MSA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Saat ini, Polsek Cinere masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu teman tersangka yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.

Polsek Cinere mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah untuk waktu yang lama, seperti saat mudik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *