
Depok, 15 Februari 2025 – Satreskrim Polres Metro Depok menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana yang melanggar perlindungan konsumen dan pangan. Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat mengenai praktik pengoplosan beras yang tidak sesuai standar. Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan di Toko Elang Jaya, yang terletak di Jl. Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan SDR. SUBADRI, seorang pekerja di toko tersebut, yang sedang mengoplos beras Bulog dengan beras merk Permata dan beras menir menjadi kemasan beras merek Daun Suji dan Rinjani. Praktik ini dilakukan atas perintah dari SDR. VIQI ELANG EKO SAPUTRO, pemilik toko, yang memerintahkan agar beras Bulog dicampur dengan beras Demak merk Permata dan beras menir dengan perbandingan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras Permata, dan 200 gram beras menir, untuk kemudian dikemas dalam ukuran 1 kg. SDR. SUBADRI digaji sekitar Rp. 1.000.000 per bulan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 buah mesin jahit karung
- 1 buah mesin sealer plastik
- 1 buah ganco besi
- 1 buah serokan besar
- 1 buah serokan kecil
- 28 buah plastik kemasan beras merk Daun Suji warna hijau
- 14 buah plastik kemasan beras merk Rinjani warna merah
- 5 buah karung berisi beras Bulog 50 kg/karung
- 25 buah karung berisi beras Bulog 25 kg/karung
- 5 buah karung berisi beras Demak merk Permata 50 kg/karung
- 25 buah kemasan beras merk Daun Suji yang sudah dioplos
- 35 buah kemasan beras merk Rinjani yang sudah dioplos
- 1 buah karung berisi beras menir 25 kg
- 1 buah timbangan digital
- 1 buah handphone Samsung S22 Ultra
- 4 buah CCTV merk Hikvision
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato SH., SIK., Msi, mengungkapkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 3 tahun.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktek di pasar dan toko-toko pangan yang tidak memperhatikan standar perlindungan konsumen. Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar AKBP Dermawan Kristianus Zendrato SH., SIK., Msi.
Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, serta melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan.