Jakarta Barat – Seorang Pemuda di Kebon Jeruk Jakarta Barat berinisial VA (23) harus berurusan dengan Polsek Kebon Jeruk usai melakukan penganiayaan terhadap korban HS (52) hingga mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan akibat dipukul oleh pelaku, Rabu, 15/5/2024.
Kejadian tersebut terjadi di Gang Sanusi RT005/008, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno mengatakan bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, di mana pelaku merupakan anak dari istri sambung korban.
“Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dan istri tersangka cekcok mulut. Kemudian datang pelaku, karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar oleh korban, di mana korban mengatakan ‘urus saja rumah tangga kamu sendiri’, tersangka tiba-tiba memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis, 30/5/2024.
Akibat pukulan tersebut, mata sebelah kanan korban mengalami luka lebam. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, S.H., M.H, dan Panit Reskrim Ipda Tulus Widodo, S.H., M.H, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Sutrisno.