Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok menggelar kegiatan pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.16506 yang beralamat di Jl Raya Muchtar No 72 Kelurahan Bojong sari Kecamatan Bojongsari Kota Depok, dengan tujuan memastikan penjualan bahan bakar sesuai dengan jenis yang diumumkan dan bebas dari kebocoran air yang masuk kedalam tangki pendam SPBU tersebut.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyalahgunaan bahan bakar yang merugikan konsumen.
Dalam operasi yang dilakukan secara mendadak tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap jenis bahan bakar tangki yang dijual di SPBU tersebut.
SPBU tersebut diperiksa sample BBM jenis Pertalite dan Pertamax untuk memastikan bahwa jenis bahan bakar yang disediakan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya.
Dari hasil pemerikasaan tersebut didapati hasik bahwa SPBU tersebut menjual jenis & kuantitas sesuai dengan takarannya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan bahan bakar yang tidak sesuai dengan jenis dan kualitas di sejumlah SPBU di Kota Depok.
Polres Metro Depok bertekad untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan semacam ini.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan bukti yang akan menjadi dasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sat Reskrim Polres Metro Depok akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di sektor ini guna memastikan keadilan bagi konsumen.
Untuk kedepannya Sat Reskrim Polres Metro Depok akan terus melakukan pengawasan lebih lanjut terkait kasus-kasus dugaan penjualan bahan bakar yang tidak sesuai dengan jenis dan kualitas di SPBU Kota Depok.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik penipuan semacam itu agar dapat ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang.