Category: Uncategorized

  • Mobil Tabrak Kaca Gedung di Kebayoran Baru, Pengemudi dan Pengelola Capai Kesepakatan

    Mobil Tabrak Kaca Gedung di Kebayoran Baru, Pengemudi dan Pengelola Capai Kesepakatan

    Jakarta – Kepolisian mendatangi lokasi sebuah mobil yang menabrak kaca gedung di area parkir LG Treasury Tower, kawasan District 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

    Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil BYD yang dikemudikan seorang laki-laki. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.

    “Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi tetap aman,” kata AKBP Nugrahadi.

    Hasil pengecekan menunjukkan mobil tersebut menabrak bagian kaca gedung hingga pecah. Petugas kemudian mengecek titik benturan, mendokumentasikan kerusakan, dan membuat laporan terkait kejadian tersebut.

    Polisi turut berkoordinasi dengan pengemudi dan pihak pengelola gedung mengenai kerusakan yang ditimbulkan. Kedua pihak selanjutnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

    “Pengemudi dan pihak pengelola gedung telah berkoordinasi serta mencapai kesepakatan terkait penyelesaian kerugian akibat kejadian tersebut,” ujar AKBP Nugrahadi.

    Hingga saat ini, penyebab mobil menabrak kaca gedung tersebut belum diketahui dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

  • Wakapolda Metro Jaya Sematkan Penghargaan Tridharma kepada 25 Pengurus PP Polri

    Wakapolda Metro Jaya Sematkan Penghargaan Tridharma kepada 25 Pengurus PP Polri

    Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyematkan Tanda Penghargaan Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Tanda Penghargaan Tridharma kepada 25 pengurus Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Metro Jaya, Rabu (15/7/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Balai Tetap Setia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tersebut turut dihadiri Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kayanma Polda Metro Jaya, Plt. Dirbinmas Polda Metro Jaya, serta jajaran pengurus PP Polri Daerah Metro Jaya.

    Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Drs. Bambang Hendarso Danuri sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para penerima dalam menjalankan tugas dan pengabdian setelah memasuki masa purnabakti.

    Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Metro Jaya membacakan sambutan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri. Atas nama keluarga besar Polda Metro Jaya, Kapolda menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima penghargaan.

    “Berbagai capaian Polri saat ini merupakan hasil dari fondasi kuat yang telah dibangun selama masa pengabdian para senior. Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Piagam Tridharma merupakan salah satu bentuk penghormatan institusi atas kesetiaan, loyalitas, serta dedikasi yang terus dijaga meskipun telah memasuki masa purnatugas,” ujar Brigjen Pol Dekananto membacakan sambutan Kapolda.

    Kapolda juga menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif perlu terus belajar dari keteladanan, pengalaman, pemikiran, dan kepedulian para senior. Kemitraan antara Polda Metro Jaya dan PP Polri Daerah Metro Jaya diharapkan semakin memperkuat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

    “Semoga penghargaan ini menjadi penguat dan penambah semangat dalam menjalani masa purnabakti, tetap aktif berkarya, serta terus menjadi teladan bagi generasi penerus. Semoga Polri semakin dipercaya, dicintai masyarakat, dan semakin kuat mengemban amanah dengan ditopang doa, teladan, serta restu para senior,” lanjutnya.

    Ketua PP Polri Daerah Metro Jaya Irjen Pol (Purn) Drs. Mudji Waluyo mengatakan, pemberian penghargaan menjadi bukti bahwa organisasi tidak pernah melupakan jasa dan pengabdian para anggotanya. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghormati sejarah perjuangan para pendahulu.

    Menurut Irjen Pol (Purn) Mudji, purnawirawan Polri harus tetap menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjaga persatuan, memberikan kontribusi sosial, serta memelihara nama baik institusi Polri. Ia menegaskan bahwa semangat pengabdian tidak berakhir saat seseorang memasuki masa pensiun.

    “Sekali Bhayangkara, tetap Bhayangkara bukan sekadar slogan, melainkan janji kehidupan. Seragam memang telah dilepaskan, pangkat dan jabatan telah ditinggalkan, tetapi semangat menjaga bangsa tidak pernah pensiun. Yang pensiun hanyalah administrasi kedinasan, sedangkan jiwa pengabdian tidak pernah pensiun,” kata Irjen Pol (Purn) Mudji.

    Sementara itu, Koordinator Dewan Penasihat PP Polri Daerah Metro Jaya Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo mengatakan, pemberian penghargaan bertujuan menghormati dedikasi anggota, membangun budaya apresiasi, serta memotivasi para purnawirawan agar tetap aktif berkarya.

    “Penghargaan ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas dan rasa memiliki terhadap PP Polri, sehingga para purnawirawan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan institusi,” ujar Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo.

  • Brimob Polda Metro Jaya Respon Cepat Laporan Masyarakat, Balap Liar di Jakarta Timur Berhasil Dibubarkan

    Brimob Polda Metro Jaya Respon Cepat Laporan Masyarakat, Balap Liar di Jakarta Timur Berhasil Dibubarkan

    Jakarta – Aksi balap liar yang sempat menutup akses kendaraan di Jalan Pemuda, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, berhasil dibubarkan Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur dan Tim Perintis Polda Metro Jaya, Rabu (15/7) dini hari. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110. Respons cepat aparat membuat aktivitas yang meresahkan warga itu dapat dihentikan sebelum memicu kecelakaan maupun gangguan keamanan yang lebih luas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, Brimob akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas berkembang menjadi gangguan yang lebih besar. “Balap liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional agar situasi tetap aman serta aktivitas warga tidak terganggu,” ujarnya.

    Sebelum menerima laporan tersebut, patroli gabungan telah menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah Jakarta Timur. Saat informasi mengenai balap liar diterima, personel langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda tengah menguasai badan jalan untuk dijadikan arena balapan. Melihat kedatangan petugas, para pelaku berusaha membubarkan diri. Berkat kesigapan personel, enam sepeda motor berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Keberhasilan patroli gabungan ini menjadi bukti bahwa sinergi Brimob dan jajaran kewilayahan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Kehadiran personel di lapangan pada jam-jam rawan turut memberikan rasa aman bagi warga serta menjaga kelancaran arus lalu lintas yang sempat terganggu akibat aksi balap liar tersebut.

    Polri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aksi balap liar, tawuran, maupun bentuk gangguan kamtibmas lainnya. Partisipasi aktif masyarakat yang didukung respons cepat aparat menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Jakarta Timur.

  • Di Tengah Perawatan Intensif, Polri Hadir Menguatkan Keluarga Korban Kekerasan Anak

    Di Tengah Perawatan Intensif, Polri Hadir Menguatkan Keluarga Korban Kekerasan Anak

    Jakarta Utara – Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K., bersama Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyanih, S.H., mengunjungi anak korban kekerasan yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2026).

    Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan korban sekaligus menunjukkan kepedulian dan pendampingan Polri terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tarumajaya dan Kasi Humas turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Adi Putra, S.Tr.K., PS Kanit Propam BRIPKA Ahmad Rohadi, serta Banit Reskrim BRIGPOL Yudhistira dan BRIGPOL Karnadi Wijaya.

    Berdasarkan hasil pemantauan di rumah sakit, anak korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Korban dilaporkan masih belum sadarkan diri setelah menjalani tindakan operasi pada bagian kepala dan terus berada dalam pengawasan intensif tim medis RSUD Koja.

    Perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Sementara itu, tersangka yang merupakan ibu tiri korban telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian dan kepedulian jajaran Polres Metro Bekasi terhadap kondisi korban. Kepolisian juga memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

    Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindakan yang membahayakan keselamatan anak.

  • Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

    Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.

    Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.

    “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

    Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Pada keberangkatan pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada keberangkatan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

    Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

    Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.

    “Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.

  • Kapolres Metro Depok Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Karyawan Hotel Bumi Wiyata, Polwan Bagikan Air Mineral kepada Massa Aksi

    Kapolres Metro Depok Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Karyawan Hotel Bumi Wiyata, Polwan Bagikan Air Mineral kepada Massa Aksi

    Depok – Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Abdul Waras, S.I.K., M.H. memimpin langsung pengamanan dan pelayanan aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan Hotel Bumi Wiyata di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (14/7/2026). Kehadiran jajaran Polres Metro Depok bertujuan memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

    Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhamad Soleh. Dalam penyampaiannya, bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan para pekerja atas penundaan pemenuhan hak-hak mereka yang telah berlangsung cukup lama. Hingga memasuki pertengahan Juli 2026, para karyawan tercatat belum menerima upah selama tujuh bulan, sehingga mereka berharap adanya penyelesaian yang adil melalui dialog antara seluruh pihak terkait.

    Selama pelaksanaan pengamanan, personel Polres Metro Depok mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas serta menjaga situasi tetap kondusif, aksi simpatik juga ditunjukkan oleh jajaran Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Depok yang membagikan air mineral kepada para peserta unjuk rasa. Langkah tersebut menjadi wujud pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus bentuk kepedulian terhadap peserta aksi yang menyampaikan aspirasinya secara damai. Berkat sinergi antara aparat keamanan, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban umum. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pengamanan yang profesional, humanis, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sembari menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  • JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

    JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

    Jakarta – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tertabrak truk bermuatan alat berat.

    Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga proses penanganan selesai. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik yang terdampak evakuasi.

    “Kami melaksanakan pengaturan dan rekayasa lalu lintas untuk mendukung proses evakuasi serta penanganan JPO Tendean,” ujar Kompol Mujiyanto.

    Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, arus kendaraan dari Jalan Suryo dan Jalan Wijaya menuju simpang E31 dialihkan melalui kawasan SCBD. Pengalihan dilakukan untuk mencegah kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

    Sementara itu, kendaraan dari arah E31 menuju E32 diarahkan bergerak lurus ke arah Buncit dan Jalan Gatot Subroto. Petugas lalu lintas disiagakan di lapangan untuk membantu mengarahkan para pengendara.

    Kompol Mujiyanto mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif selama proses penanganan berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan terus dilakukan hingga proses evakuasi selesai dan arus kendaraan kembali normal.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

    Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

    Jakarta –Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP. Tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah melakukan aksinya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Iman Imanuddin, Selasa (14/7/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

    “Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan. “Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” kata Kombes Budi.

  • Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Sumsel Rapatkan Barisan ‘Nyago Bumi Sriwijaya

    Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Sumsel Rapatkan Barisan ‘Nyago Bumi Sriwijaya

    ​Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring, Palembang, pada Selasa (14/7/2026) pagi. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat soliditas antar-aparat penegak hukum guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Sriwijaya senantiasa kondusif.

    ​Kesungguhan dalam merawat Kamtibmas ini terlihat dari hadirnya Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel yang mendampingi Kapolda. Rombongan yang terdiri dari Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana, Direskrimsus, Dirresnarkoba, Dirres PPA-PPO, Dirintelkam, Dirbinmas, Dirpolairud, hingga Kabid Propam dan Kabid Humas tersebut disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, beserta Wakil Kepala dan para Asisten Kajati.

    ​Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa keakraban antar-institusi ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni situasi kamtibmas yang kondusif.

    ​”Silaturahmi hari ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan rekan-rekan kejaksaan. Tujuan utama kita adalah memantapkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan, yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari semangat bersama kita, yakni ‘Nyago Bumi Sriwijaya’,” tegas Kapolda Sumsel.

    ​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa kehadiran jajaran kepolisian ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam berkolaborasi.

    ​”Pertemuan ini memberikan pesan yang sangat jelas kepada publik bahwa aparat penegak hukum di Sumatera Selatan sangat solid. Kolaborasi proaktif tanpa ego sektoral ini murni berorientasi pada terciptanya rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Kabidhumas.

    ​Sinergi yang hangat dan kuat antara kepolisian dan kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan ini bukan sekadar bentuk koordinasi kelembagaan, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Melalui semangat persaudaraan “Nyago Bumi Sriwijaya”, kedua institusi penegak hukum ini berdiri sejajar untuk memastikan roda kehidupan, pembangunan, dan perekonomian warga Sumsel dapat terus berputar di atas fondasi keamanan yang kokoh, sejuk, dan damai.

  • Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

    Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

    Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

    Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

    “Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.

    Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

    “Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

    Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

    “KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.