Category: Uncategorized

  • Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

    Jakarta – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2026 resmi digelar hari ini, Selasa (14/4), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat peran fungsi kehumasan Polri dalam menghadapi dinamika informasi publik di era digital yang semakin kompleks.

    Rakernis Humas Polri 2026 mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026.”

    Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Humas Polri baik secara luring maupun daring, mulai dari tingkat Mabes hingga kewilayahan.

    Dalam rangka memperkuat kapasitas kehumasan, Rakernis Humas Polri 2026 juga melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan mulai dari pembekalan materi oleh narasumber internal dan eksternal, hingga diskusi panel yang membahas isu strategis komunikasi publik.

    Dalam sambutannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan pentingnya peran strategis Humas dalam menjaga stabilitas informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Di era digital dan kecerdasan buatan, kecepatan informasi harus diimbangi dengan kebenaran. Humas Polri harus menjadi yang terdepan dalam memastikan publik tidak hanya cepat menerima informasi, tetapi juga menerima informasi yang benar,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

    Ia juga menegaskan bahwa Humas Polri memiliki peran penting sebagai ujung tombak komunikasi publik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun citra positif institusi secara berkelanjutan. Menurutnya, tantangan ke depan semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya potensi disinformasi di ruang digital.

    Rakernis ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kinerja, penyamaan persepsi, serta merumuskan strategi komunikasi publik yang lebih adaptif, profesional, dan berbasis data. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas personel Humas Polri dalam pengelolaan media, baik konvensional maupun digital.

    Melalui Rakernis Humas Polri 2026, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antar jajaran Humas serta optimalisasi manajemen media dalam membentuk opini publik yang konstruktif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

  • Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

    Jakarta – Polri menegaskan komitmen pelaksanaan rekrutmen Taruna-Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 dengan mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta memastikan seleksi hanya melalui satu jalur reguler. Penegasan ini disampaikan dalam Press Release Penerimaan Taruna/i Akpol TA 2026 di Mabes Polri, Senin (6/4).

    Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Anwar menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten berlandaskan prinsip BETAH yang telah diatur dalam regulasi dan keputusan penyelenggaraan rekrutmen Polri.

    “Seleksi penerimaan Taruna-Taruni Akpol 2026 menggunakan prinsip BETAH. Artinya proses dilakukan objektif, jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen Polri.
    “Setiap tahapan seleksi terbuka dan diawasi internal maupun eksternal. Kami ingin memastikan seluruh proses dapat dilihat, diawasi, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

    Ia menegaskan kembali bahwa rekrutmen Taruna Akpol tahun ini hanya menggunakan satu jalur tanpa adanya kuota khusus maupun jalur tambahan.
    “Penerimaan Taruna-Taruni Akpol 2026 hanya melalui jalur reguler. Tidak ada jalur khusus atau titipan. Siapa yang memiliki nilai terbaik sesuai hasil seleksi, itulah yang akan lulus,” tegasnya.

    Hingga saat ini, data sementara menunjukkan animo masyarakat yang tinggi terhadap rekrutmen Taruna Akpol. Tercatat 7.988 orang mendaftar, dengan 5.432 peserta telah terverifikasi dan 2.556 masih dalam proses verifikasi.

    Menurutnya, rekrutmen ini merupakan investasi strategis Polri dalam menyiapkan pimpinan masa depan.
    “Taruna Akpol dipersiapkan menjadi calon pemimpin Polri ke depan yang adaptif, komunikatif, inovatif, serta mampu menjawab tantangan tugas di masa mendatang,” jelasnya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menambahkan bahwa penguatan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses seleksi.
    “Kanal pengaduan melalui hotline dan QR Code akan terus disosialisasikan agar masyarakat mudah mengakses dan berperan aktif dalam pengawasan,” ungkapnya.

    Kadiv Humas Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga proses rekrutmen tetap bersih dan transparan.
    “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai prinsip BETAH,” tambahnya.

    Polri berharap seluruh rangkaian seleksi Taruna-Taruni Akpol 2026 berjalan lancar, transparan, dan mampu menghasilkan calon perwira terbaik sebagai investasi SDM jangka panjang bagi institusi.

  • Jaga Aktivitas Warga, Satgas Damai Cartenz Gencarkan Patroli Taktis di Sinak

    Sinak – Personel Satgas Tindak dan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 melaksanakan patroli taktis di Distrik Sinak Kabupaten Puncak, Kamis (09/04/2026) sore, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan lancar.

    Kegiatan yang dipusatkan di Pos Tagalame TNI/Rajawali 2 142 tersebut dilakukan dengan menyusuri medan yang menantang, mulai dari aliran sungai berbatu hingga lereng curam. Kondisi geografis yang cukup berat tidak menyurutkan langkah personel dalam menjangkau wilayah-wilayah yang dinilai rawan.

    Di lapangan, personel terlihat saling membantu saat menyeberangi sungai dengan arus deras serta bergerak hati-hati di jalur berbatu. Kekompakan dan kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan patroli berjalan aman dan efektif.

    Selain fokus pada pengamanan dan penegakan hukum, personel juga mengedepankan pendekatan komunikatif dengan masyarakat. Dalam patroli tersebut, anggota berdialog langsung dengan warga untuk menyampaikan imbauan kamtibmas.

    Kehadiran aparat di tengah aktivitas warga mendapat respons positif. Masyarakat menyambut baik patroli yang dilakukan, terutama karena komunikasi berjalan terbuka dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa patroli tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan kehadiran negara dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Patroli ini kami laksanakan sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman serta memastikan situasi tetap kondusif di wilayah operasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa sinergi antar personel di lapangan terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.

    “Pelaksanaan patroli ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan secara profesional dan terukur,” katanya.

    Melalui patroli rutin yang dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan adaptif terhadap kondisi wilayah, situasi keamanan di Distrik Sinak diharapkan tetap terjaga serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran aparat di lapangan.

  • Polsek Bojongsari Gencar Laksanakan Pembinaan Pos Satkamling di Duren Seribu

    Polsek Bojongsari terus mengintensifkan kegiatan pembinaan Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Bojongsari, Depok.

    Kapolsek Bojongsari melaksanakan kunjungan langsung ke Pos Satkamling RT 01/03, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Bojongsari AKP Ade A. Sudrajat, SH, MH serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Duren Seribu Aipda Dani Winardi.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RT 01/03 Duren Seribu Bapak Madi Wijaya, Koordinator Pos Satkamling Bapak Andis, serta Bendahara Pos Satkamling Bapak Robin.

    Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bojongsari melaksanakan pembinaan guna mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Satkamling. Selain itu, dilakukan pengecekan kelengkapan sarana dan prasarana Pos Satkamling, termasuk buku tamu yang berfungsi sebagai sarana kontrol dan pengawasan terhadap setiap tamu yang datang, khususnya pada malam hari.

    Kapolsek juga menghimbau kepada warga agar selalu bersinergi dengan pihak kepolisian, khususnya Polsepp di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan rasa aman serta memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

  • Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

    Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

    Jakarta – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 1.409 cartridge vape etomidate dan mengamankan seorang perempuan berinisial E (37).

    Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 3 yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di salah satu apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.

    Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang dihuni tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1.409 pcs liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan berbagai merek atau logo.

    Selain ribuan cartridge vape, polisi juga menyita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

    “Kami dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu 8 April 2026, berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Cipinang, Jakarta Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis vape etomidate. Di TKP kami mengamankan satu tersangka wanita berinisial E, dengan barang bukti vape etomidate sebanyak 1.409 pcs dengan berbagai macam warna,” kata AKBP Ade Candra.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

  • PANGKAT KAPOLDA METRO HARUSNYA JUGA KOMJEN POL.

    Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan PANGDAM JAYA dari Mayor Jenderal ke Letnan Jenderal, maka secara hukum ketatanegaraan menurut Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta, seharusnya pangkat untuk jabatan KAPOLDA METRO disesuaikan dan di setarakan.

    Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya ,pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi bintang dua maka dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjend) . Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan jabatan di bawahnya,.misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjend Pol bintang dua, Direktur2nya naik menjadi Brigjend Pol bintang satu.Tidak hanya jabatan jabatan yang disebutkan di atas, namun juga jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu di mpikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanrgaraan kata Prof Dr. Juanda, SH.MH.

    Pemikiran tersebut agar adanya keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan yang ruang lingkup wilayah hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerjanya yang tidak jauh berbeda.

    Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga , maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis struktural antar pejabat yang ada, dan juga dapat mengganggu pelaksanaan tradisi yang selama ini telah berjalan dengan baik termasuk bisa juga berpotensi pada tidak terbangunnya kordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah DK Jakarta.

    Guna mencegah jangan sampai terjadinya hambatan kordinasi dan munculnya psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama maka secara hukum ketatanegaran Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjend), tetapi itu semua tergantungkebijakan dan keputusan KAPOLRI, kata Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya.

  • Pengungkapan Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2026

    Jayapura, 28 Maret 2026 – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua dengan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura.

    Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

    Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., saat ditemui media pada Sabtu (28/3) malam, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret. Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.

    “Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.

    “Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah AKBP Andria.

    Selain 132 butir amunisi tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti ini mengindikasikan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir.

    “Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelasnya.

    Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.

    Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

    “Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.

    Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    AKBP Andria juga menegaskan komitmen Satgas dalam penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan.

    “Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, tegas, dan terukur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.

    Peredaran dan kepemilikan senjata api serta amunisi ilegal merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

    Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

  • Kapolres Metro Bekasi Tinjau Arus Balik di Pos Terpadu Gedung Juang, Bagikan Snack untuk Masyarakat

    Kapolres Metro Bekasi Tinjau Arus Balik di Pos Terpadu Gedung Juang, Bagikan Snack untuk Masyarakat

    Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pengecekan dan pemantauan arus balik Idul Fitri 2026 di Pos Terpadu Gedung Juang, Tambun Selatan, Jumat (27/3/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan ini turut didampingi oleh Plt Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro serta para pejabat utama (PJU) Polres Metro Bekasi.

    Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolres melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana di Pos Terpadu guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik Lebaran.

    Selain melakukan pemantauan, Kapolres juga memberikan keterangan kepada media serta menyapa langsung para masyarakat yang melintas. Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres bersama jajaran turut membagikan air minum dan snack kepada para pemudik yang melintasi kawasan tersebut.

    “Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh personel siap siaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal, sehingga arus balik dapat berlangsung aman dan lancar,” ujar KBP Sumarni.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momentum arus balik Idul Fitri 2026.

  • Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

    Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

    Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Rumah Quran Ummu Khadijah di Jatimekar, Jatiasih. Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).

    Aksi kriminal ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore, saat para santriwati dan ustadzah sedang meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar. Memanfaatkan kondisi bangunan yang kosong, pelaku berinisial IH masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan cangkul yang ia temukan di area sekitar TKP.

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa sekembalinya dari acara buka bersama, para saksi mendapati ruang kamar dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, puluhan barang elektronik milik para santriwati raib digondol pelaku. Total kerugian mencapai 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai senilai Rp3.000.000. IH yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, diketahui melancarkan aksinya seorang diri.

    Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (24/3/2026) dini hari, IH berhasil diringkus di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat orang penadah lainnya, yakni GD, SY, N, dan R, yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. GD sendiri diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 yang berperan membantu menjual barang-barang hasil curian tersebut.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan sebagai alat kejahatan. Sebagian barang bukti lainnya dilaporkan telah didistribusikan kepada para penadah untuk segera dijual kembali. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang kuat.

    Atas perbuatannya, IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah lainnya dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana

  • Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

    Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

    Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi premanisme bermodus penarikan motor paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing. Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).

    Insiden ini menimpa seorang pengendara berinisial RR saat melintas di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, pada Kamis (26/2/2026) sore. Komplotan yang berjumlah enam orang tersebut memepet dan memberhentikan korban dengan dalih sepeda motor Honda Beat milik korban bermasalah dalam angsuran.

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya meski korban sudah menegaskan bahwa motor tersebut telah lunas. Namun, para pelaku tetap mengintimidasi dan membawa korban ke suatu tempat sepi di sekitar lokasi kejadian. Karena merasa terancam dan takut akan kekerasan fisik, korban akhirnya terpaksa merelakan motornya dibawa kabur oleh komplotan tersebut.

    Berdasarkan laporan korban, tim buser bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.

    Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 482 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Modus “Mata Elang” ini dinilai sangat meresahkan karena menggunakan ancaman kekerasan untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme jalanan di wilayah Bekasi.

    Saat ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector di jalanan. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta segera menuju kantor polisi terdekat atau mencari keramaian untuk meminta pertolongan guna menghindari aksi pemerasan tersebut.