Author: restrodepok

  • KAPOLRES METRO DEPOK MELAKSANAKN JUMAT CURHAT DI WILAYAH TAPOS

    Pada hari jumat tanggal 06 februari tahun 2026 Kapolres Metro Kota Depok melaksanakan Shalat jumat keling di wialayah tapos depok bersama dengan para jajaran pejabat utama polres metro depok berikut juga dengan Kapolsek cimanggis .

    Dalam narasi jumat curhat kali ini kapolres metro depok Kombespol Abdul Waras S.I.K menyampaikan beberapa hal terkait dengan keadaan situasi keamanan di wilayah depok terupama di wilayah Tapos , beliau berpesan agar selalu menjaga wilayah masing-masing dengan manah dan rasa damai serta menjaga kerukunan sesama warga .

    Kapolres juga menyampaikan bahwa nikmat yang terlah kita dapatkan dari ALLAH SWT tidak hanya berupa nikmat sehat tapi nikmat aman juga anugrah yang di berikan tuhan kepada seluruh warga , maka dari itu kapolres meminta bantuan untuk tetap menjaga kerukunan yang ada .

  • Ka Ops Damai Cartenz 2026: Kedekatan Polri dan Masyarakat Kunci Kedamaian Papua

    NDUGA – Pendekatan keamanan di Tanah Papua terus bertransformasi. Tak sekadar menjaga situasi lewat pos penjagaan, Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 memilih langkah jemput bola dengan menyapa langsung masyarakat hingga ke pelosok kampung.

    Pemandangan hangat ini terlihat di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, pada Kamis (2/2). Personil ODC 2026 Sektor 3 Nduga menggelar patroli jalan kaki menyusuri Kampung Kora hingga ke halaman Gereja Siom, tak jauh dari Pos Koteka.

    Bukan dengan ketegangan, kehadiran aparat justru disambut suasana akrab. Dalam kegiatan “sambang masyarakat” tersebut, personil Polri tampak berdialog santai dengan warga dan jemaat gereja, sembari menyerahkan bantuan bahan makanan (bama). Langkah ini menjadi simbol nyata bahwa kehadiran negara adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

    Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan fisik seperti patroli hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya yang tak kalah penting adalah memenangkan hati masyarakat.

    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa dekat dengan Polri. Melalui kegiatan sambang ini, kami berharap dapat memperkuat hubungan serta membangun kepercayaan (trust) antara masyarakat dengan aparat,” ujar Brigjen Pol Faizal dalam keterangannya.

    Jenderal bintang satu ini menambahkan, kedekatan emosional adalah kunci vital. Ketika masyarakat percaya pada aparat, maka tugas Satgas Tindak ODC dalam menjaga keamanan wilayah menjadi lebih efektif dan didukung penuh oleh warga setempat.

    Lebih jauh, Brigjen Pol Faizal menekankan bahwa situasi kondusif di Nduga dan Papua secara umum bukan kerja satu pihak saja. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah pondasi utama.

    “Kita harus bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Tanah Papua. Masyarakat dan Polri harus bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Menutup keterangannya, Kaops Damai Cartenz menyampaikan pesan moral kepada seluruh elemen masyarakat Papua. Ia mengajak semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban.

    “Kerjasama dan saling menghargai antar sesama akan menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” pungkasnya.

  • FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

    Makassar, 5 Februari 2026

    Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial.

    Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi.

    “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

    Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana.

    “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya.

    Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

    Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain.

    Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya.

    “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber.

    Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

    “Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar.

    FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum.

    Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat.

    Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

    FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan.”

  • Tim Opsnal Unit IV Resmob Polres Metro Depok Tangkap Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

    Depok – Tim Opsnal Unit IV Resmob Polres Metro Depok di bawah pimpinan Dpp Kasubnit Resmob Ipda Edy Haryanto berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial MR dan RMA, sementara korban dalam peristiwa tersebut berinisial AF. Peristiwa kekerasan terjadi di Jalan Raya Citayem, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, saat terjadi aksi tawuran antara kelompok “TMR” yang bergabung dengan kelompok “Gang Sempit” melawan kelompok “Ridi Kidz”. Dalam aksi tersebut, korban yang sedang mundur berjalan kaki terjatuh setelah tersenggol sepeda motor milik temannya.

    Melihat kondisi korban yang terjatuh, para pelaku kemudian melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian hidung, belakang telinga kanan, serta punggung bagian belakang. Korban selanjutnya dibawa ke RS Citama dan kemudian dirujuk ke RS UI untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

    Pada hari yang sama, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Unit IV Resmob melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta menelusuri rekaman video aksi tawuran yang beredar. Dari hasil analisa video dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku atas nama Randyka alias Babang dan Renald alias Renal dari kelompok “TMR” gabungan dengan “Gang Sempit”.

    Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Gang Mangga No. 29 RT 005 RW 001, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang merupakan tempat tinggal salah satu pelaku. Penangkapan dilakukan dengan didampingi oleh orang tua masing-masing pelaku.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berwarna biru, satu bilah senjata tajam jenis corbek, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi tawuran.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku MR mengakui telah melukai korban sebanyak lima kali, sementara pelaku RMA mengaku melukai korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya aksi tawuran dan tindak kekerasan lainnya.

  • Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat.

    Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut dijadikan semangat dan inspirasi keteladanan bagi seluruh personel Korps Bhayangkara.

    “Beliau selalu berpesan di setiap acara kami, jadilah polisi yang baik, memiliki integritas, dan polisi yang bisa melindungi dan mengayomi,” kata Sigit usai mengikuti prosesi pemakaman.

    Bahkan, kata Sigit, pada saat melayat ke rumah duka Eyang Meri, pihak keluarga memutar rekaman berisikan pesan dari Eyang Meri untuk keluarga besar Polri.

    “Bahkan tadi malam kami dengarkan langsung suara beliau yang direkam oleh Mas Rama bagaimana beliau selalu sampaikan pesan jadilah contoh teladan dan mulailah dari dirimu sendiri. Saya kira hal-hal tersebut tentunya menjadi spirit bagi kami keluarga besar Polri,” ujar Sigit.

    Pesan itu, kata Sigit merupakan suatu amanah ataupun wasiat dari Eyang Meri. Tentunya, kata Sigit, pesan tersebut harus terus dikumandangkan serta menjadi semangat bersama untuk seluruh keluarga besar Polri dimanapun berada untuk terus melanjutkan pesan serta nasihat Eyang Meri.

    “Karena setiap beliau menyampaikan Eyang Meri saat terakhir dan pesannya tolong jaga titip institusi Polri, tolong jaga dan titip Polri,” ucap Sigit.

    Sigit menegaskan, pesan dari Eyang Meri memiliki makna mendalam. Polri ke depannya harus bisa meneladani dan memberikan perlindungan serta pengayoman terhadap masyarakat dan tanggung jawab terhadap keamanan.

    “Sebagaimana tugas pokok kami dan doktrin kami untuk menjaga tata tentrem kerta rahardja. Saya kira banyak hal kami kenang dari Eyang Hoegeng. Selamat jalan Eyang Meri kami terima kasih atas apa yang telah beliau berikan kepada kami. Warisan daripada pendahulu utamanya Almarhum Hoegeng Iman Santoso yang tentunya akan terus menjadi api yang menggelora di seluruh keluarga besar Polri untuk menjaga wasiat dan warisan tersebut,” tutup Sigit.

  • Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

    Jakarta — Kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. dan penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU.

    Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Ia menyebutkan, secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.

    “Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.

    Menurutnya, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis. Dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

    “Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.

    Komjen Pol. Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    “Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ujarnya.

  • Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

    Jakarta — Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026), menjadi ruang dialog akademik terkait dinamika reformasi Polri dan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo menegaskan bahwa buku tersebut berangkat dari kebutuhan untuk meluruskan persepsi publik yang keliru terkait sejumlah kebijakan Kapolri, termasuk anggapan adanya insubordinasi terhadap Presiden.

    “Ada mispersepsi bahwa semua ini seolah diorkestrasi dan Kapolri dianggap membangkang Presiden. Itu keliru. Tim Reformasi Polri sudah dibentuk jauh sebelum ada keputusan pemerintah. Polri bagian dari pemerintah,” kata Prof. Hermawan.

    Menurutnya, buku tersebut juga mengulas keputusan strategis dan taktis Kapolri dalam situasi sulit, khususnya dalam penanganan kasus besar yang berdampak pada institusi.

    “Bagaimana seorang Kapolri harus mengambil keputusan sulit untuk menyelamatkan institusi, itu tidak mudah. Buku ini tidak untuk memuji, tapi untuk mendudukkan keputusannya secara proporsional,” jelasnya.

    Prof. Hermawan juga menilai, ketegasan Kapolri yang terlihat dalam forum-forum resmi kerap disalahartikan sebagai sikap membangkang.

    “Kapolri juga bisa tegas. Ketegasan itu bukan pembangkangan. Pembangkangan baru terjadi jika Presiden sudah memutuskan A, lalu Kapolri mengatakan B,” tegasnya.

    Sementara itu, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya pemahaman konteks demokrasi dalam melihat posisi Polri sebagai polisi sipil.

    “Polisi adalah polisi sipil dalam negara demokrasi. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, menjamin hak asasi manusia, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.

    Ia menambahkan, reformasi Polri merupakan proses berkelanjutan yang harus ditempatkan dalam kerangka dialog demokratis.

    “Kalau kita negara demokrasi, berarti ada ruang dialog dan diskusi. Peganglah demokrasi itu dengan baik dan benar,” pungkasnya.

  • Tak Terima Diklakson, Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

    Tangsel — Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB, dipicu aksi pelaku yang tidak terima saat diklakson oleh pengendara mobil di jalan.

    Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan Akbp Boy Jumalolo menjelaskan, saat kejadian pelapor melihat seorang pengendara sepeda motor melaju dalam kondisi oleng. Pelapor kemudian membunyikan klakson mobil sebanyak satu kali, namun pelaku justru mengejar dan memaksa pelapor untuk berhenti.

    “Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp270 ribu,” ujarnya.

    Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku pada 3 Februari 2026.

    Selanjutnya, polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA di lokasi yang berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan saling menghargai saat berkendara di jalan raya. Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing emosi serta segera menghubungi call center Polri 110 apabila mengalami atau melihat gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani petugas.

  • Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

    Depok – Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran Mas mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin (COD) pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jl. Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas melakukan penindakan terhadap salah satu pelaku berinisial MA yang saat itu sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan obat keras daftar G jenis Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.

    Selanjutnya, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Pancoran Mas guna dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

    Uang tunai sebesar Rp110.000,-

    78 butir obat keras daftar G jenis Tramadol

    Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

  • Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi

    Depok – Satuan Lalu Lintas melaksanakan hari ketiga Operasi Keselamatan Jaya dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

    Dalam kegiatan tersebut, Satlantas mencatat 19 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, petugas juga melaksanakan 55 kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jalan. Sementara itu, penindakan melalui tilang ETLE statis tercatat sebanyak 1 pelanggaran, dan tilang ETLE manual sebanyak 13 pelanggaran.

    Kegiatan Operasi Keselamatan Jaya pada hari ketiga ini dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas, AKP Elni Fitri. Dalam keterangannya, AKP Elni Fitri menyampaikan bahwa pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan masih didominasi oleh pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.

    Melalui Operasi Keselamatan Jaya ini, Satlantas berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

    Satlantas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.