
Depok – Tim Opsnal Unit IV Resmob Polres Metro Depok di bawah pimpinan Dpp Kasubnit Resmob Ipda Edy Haryanto berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MR dan RMA, sementara korban dalam peristiwa tersebut berinisial AF. Peristiwa kekerasan terjadi di Jalan Raya Citayem, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, saat terjadi aksi tawuran antara kelompok “TMR” yang bergabung dengan kelompok “Gang Sempit” melawan kelompok “Ridi Kidz”. Dalam aksi tersebut, korban yang sedang mundur berjalan kaki terjatuh setelah tersenggol sepeda motor milik temannya.
Melihat kondisi korban yang terjatuh, para pelaku kemudian melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian hidung, belakang telinga kanan, serta punggung bagian belakang. Korban selanjutnya dibawa ke RS Citama dan kemudian dirujuk ke RS UI untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Pada hari yang sama, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Unit IV Resmob melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta menelusuri rekaman video aksi tawuran yang beredar. Dari hasil analisa video dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku atas nama Randyka alias Babang dan Renald alias Renal dari kelompok “TMR” gabungan dengan “Gang Sempit”.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Gang Mangga No. 29 RT 005 RW 001, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang merupakan tempat tinggal salah satu pelaku. Penangkapan dilakukan dengan didampingi oleh orang tua masing-masing pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berwarna biru, satu bilah senjata tajam jenis corbek, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi tawuran.
Dari hasil interogasi awal, pelaku MR mengakui telah melukai korban sebanyak lima kali, sementara pelaku RMA mengaku melukai korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya aksi tawuran dan tindak kekerasan lainnya.
Leave a Reply