DEPOK – Polsek Bojonggede berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda empat dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang dipimpin oleh Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safi’ih, S.H., didampingi Pjs. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra K., S.H., serta Panit Reskrim Polsek Bojonggede IPDA Abdur Rohman.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bojonggede menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan mengambil kendaraan bermotor roda empat yang terparkir di halaman parkir menggunakan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak kendaraan memakai kunci letter T, sehingga kendaraan dapat dibawa kabur dalam waktu singkat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Pick Up Traga dengan Nomor Polisi BE 8973 FM yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RB, MM, AS, DR, HRM, RO, dan ID. Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bojonggede untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kapolsek Bojonggede menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan sistem pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Bojonggede berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (a.p)

Leave a Reply