
Depok – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., M.H. mendampingi Wali Kota Depok Bapak Dr. H. Sopian Suri dalam kegiatan peninjauan sekaligus pembongkaran struktur berupa tiang pancang dan tembok beton yang diduga melanggar Peraturan Daerah di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Minggu (25/01/2026).
Kegiatan peninjauan, pemantauan, dan pengamanan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojongsari serta melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Satpol PP.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Wali Kota Depok Dr. H. Sopian Suri
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., M.H.
Kadis SDA Provinsi Jawa Barat Bapak Dikky Achmad Sidik, S.T., M.T.
Kadis PU Provinsi Jawa Barat Bapak Agung Wahyudi, S.T., M.T., M.M.
Kasatpol PP Kota Depok Bapak Dede Hidayat
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Depok Bapak R. Moh. Agus
Kasie Trantibum Satpol PP Kota Depok Bapak Teguh
Kasie Pamwal Satpol PP Kota Depok Bapak Tuhanto
Adapun personel yang dilibatkan dalam kegiatan penertiban dan pengamanan yaitu:
Satpol PP Kota Depok sebanyak 40 personel
TNI sebanyak 7 personel
Polri sebanyak 45 personel
Tim PUPR SDA Provinsi Jawa Barat sebanyak 15 personel
Tim PUPR SDA Kota Depok sebanyak 25 personel
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembongkaran terhadap:
Tiang pancang beton jogging track
Pagar/tembok beton
Diketahui, di kawasan Situ Tujuh Muara terdapat konstruksi jogging track beserta pagar beton yang diduga dibangun oleh pengembang perumahan Shilla at Sawangan. Konstruksi tersebut menggunakan tiang pancang beton dan diduga melanggar ketentuan pengelolaan kawasan situ serta tidak memiliki izin pembangunan yang sah. Selain itu, bangunan tersebut menjorok ke badan situ sehingga berpotensi mengurangi luasan situ dan mengganggu ekosistem lingkungan.
Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) bersama DPUPR Kota Depok telah memberikan teguran, namun kegiatan pembangunan tetap berlanjut. Pembangunan tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa regulasi, di antaranya:
Perda Kota Depok Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Situ yang menetapkan jarak minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi.
Perda Kota Depok Nomor 09 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2022–2042 terkait kawasan perlindungan setempat, termasuk sempadan situ.
Wali Kota Depok sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan memerintahkan agar dilakukan pengecekan serta pembongkaran oleh Satpol PP bersama DPUPR. Pembongkaran dilaksanakan secara terencana untuk meminimalisasi dampak lingkungan, serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Depok dalam penegakan Peraturan Daerah serta memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan pembongkaran pada hari Minggu dihentikan sementara pada pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Leave a Reply